Pasca Divonis Bebas, Rico Waas Tegaskan Erwin Saleh Tak Akan Kembali Jabat Kadishub

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai status Erwin Saleh yang baru saja divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Vonis tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melanda Medan Fashion Festival 2024 yang melibatkan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Dalam situasi ini, Rico Waas mengungkapkan sikapnya terkait kemungkinan kembalinya Erwin Saleh ke posisinya yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub).
Pernyataan Terkait Jabatan Kadishub
Rico Waas menegaskan bahwa Erwin Saleh tidak akan kembali menjabat sebagai Kadishub Kota Medan. Saat ini, posisi tersebut telah diisi oleh Irsan Idris Nasution yang kini berstatus sebagai pejabat definitif. Pernyataan ini menunjukkan langkah tegas dari Wali Kota untuk memastikan bahwa posisi penting di pemerintahan kota diisi oleh individu yang memiliki rekam jejak yang jelas.
Komunikasi dengan BKN
Dalam pernyataan yang diungkapkan setelah sidang paripurna DPRD Kota Medan pada Senin (14/9/2026), Rico Waas menegaskan, “Tidak ada rencana untuk mengembalikan Erwin Saleh sebagai Kadishub Medan. Kami telah melakukan komunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai hal ini.” Ini menunjukkan bahwa Wali Kota mengedepankan transparansi dalam proses pengambilan keputusan terkait struktur pemerintahan.
Proses Pengembalian Jabatan
Rico Waas menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BKN mengenai nasib jabatan Erwin Saleh setelah vonis bebas yang diterimanya. Hasil dari komunikasi tersebut menunjukkan bahwa BKN memberi opsi kepada Wali Kota untuk mengembalikan Erwin Saleh ke jabatan setara dengan Kadishub, jika ada posisi yang kosong. Hal ini memberikan ruang bagi Rico untuk mempertimbangkan posisi lain yang mungkin cocok untuk Erwin Saleh.
Klarifikasi Status Jabatan
Rico menyatakan, “BKN memberikan jawaban bahwa jika jabatan tersebut telah diisi, maka kami bisa mengembalikan Erwin Saleh ke jabatan dengan tingkatan yang sama, jika ada yang tersedia.” Pernyataan tersebut menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pengisian posisi, tetapi tetap berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Proses Pengembalian Jabatan Eselon II
Sejauh ini, Rico Waas mengungkapkan bahwa proses pengembalian jabatan Eselon II kepada Erwin Saleh sedang dalam tahap penyelesaian. Ia juga menambahkan bahwa dia telah berkomunikasi langsung dengan Erwin Saleh, menjelaskan situasi terkini kepada yang bersangkutan.
Pertemuan dengan Erwin Saleh
Rico menekankan pentingnya komunikasi, “Kami sedang dalam proses. Kami telah bertemu, dan saya sudah menyampaikan bahwa hak yang seharusnya diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada perlu dijalankan.” Hal ini menunjukkan komitmen Wali Kota untuk memperlakukan semua pegawai negeri dengan adil dan sesuai prosedur.
Jabatan Eselon II yang Kosong
Di tengah pembicaraan mengenai jabatan, tercatat bahwa saat ini ada beberapa posisi Eselon II di Pemko Medan yang masih kosong. Jabatan tersebut meliputi:
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Medan
- Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan
- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan
- Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan
- Sekretaris DPRD Kota Medan
Daftar ini menunjukkan adanya peluang bagi pengisian jabatan yang lebih strategis di pemerintahan kota.
Konteks Kasus Hukum Erwin Saleh
Pengadilan Tipikor di PN Medan sebelumnya telah menjatuhkan vonis bebas kepada Erwin Saleh terkait dugaan korupsi dalam kasus Medan Fashion Festival 2024. Pada waktu itu, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat publik.
Vonis Bebas dan Dampaknya
Selain Erwin Saleh, Kabid UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif, juga menerima vonis bebas dari pengadilan. Keputusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
Putusan Majelis Hakim
Dari amar putusannya, majelis hakim memutuskan bahwa baik Erwin Saleh maupun Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga memperoleh pemulihan hak yang berkaitan dengan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Tindak Lanjut Terhadap Terdakwa Lain
Sementara itu, mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, yang juga terlibat dalam kasus ini, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta atau menjalani hukuman satu tahun penjara sebagai alternatifnya.
Dengan perkembangan ini, tampaknya Wali Kota Medan berkomitmen untuk menjaga integritas pemerintahan di Kota Medan. Rico Waas berusaha memastikan bahwa posisi-posisi strategis di pemerintahan diisi oleh individu yang memiliki kredibilitas yang baik, terutama dalam konteks kasus hukum yang melibatkan pejabat publik.




