49 WNI Korban TPPO Ditahan di Madagaskar, Termasuk 3 Warga Aceh

Jakarta – Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini dilaporkan masih berada dalam penahanan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar, setelah terindikasi menjadi korban penipuan kerja serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini mengundang perhatian dari Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., yang mendapat informasi dari keluarga korbannya serta Pemerintah Desa Labuhan Deli pada Jumat, 25 September 2026.
Profil Korban dan Latar Belakang Kasus
Salah satu di antara para korban adalah Wulamsari, seorang wanita berusia 27 tahun, yang merupakan penduduk Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Wulamsari adalah istri dari Wahyu Saputra, penduduk Aceh Besar, dan saat ini memiliki seorang anak yang tinggal di Indonesia.
Menanggapi laporan yang diterimanya, Haji Uma segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI). Surat tersebut, yang memiliki nomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 dan tertanggal 25 September 2026, menguraikan kondisi Wulamsari dan puluhan WNI lainnya yang masih ditahan di Madagaskar.
Kronologi Keberangkatan Wulamsari
Berdasarkan informasi yang diterima, Wulamsari awalnya dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik di Malaysia oleh seseorang yang ia kenal melalui media sosial Facebook. Ia berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026 dengan rute perjalanan yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya, yakni Jakarta-Singapura-Dubai, dan berakhir di Antananarivo, Madagaskar.
Setibanya di Madagaskar, paspor Wulamsari disita dan ia dipaksa untuk bekerja sebagai operator scam dan perjudian online. Ketika ia berusaha untuk berhenti dari pekerjaan tersebut, pihak yang menahannya malah meminta denda sebesar 3.000 dolar AS.
Penangkapan dan Kondisi Penahanan
Keadaan semakin kritis saat aparat keamanan Madagaskar melakukan razia di lokasi kerja mereka. Dalam operasi tersebut, 49 WNI berhasil diamankan dan dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional. Hingga saat ini, mereka telah berada dalam penahanan selama hampir 48 hari. Menurut keterangan dari keluarga, selama di penjara, mereka tidak mendapatkan makanan dan minuman yang memadai, sehingga mereka bergantung pada kiriman dari keluarga di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Wulamsari bukanlah satu-satunya warga Aceh yang terlibat dalam kasus ini. Selain dirinya, ada dua lainnya, yaitu Rama Ardiansyah asal Langsa dan Fani Swastika asal Banda Aceh. Keluarga Wulamsari juga melaporkan bahwa ia mengeluhkan kondisi penahanan yang sempit dan berdesakan, serta adanya dugaan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya selama di dalam penjara.
Pernyataan Anggota DPD RI
Haji Uma mengecam tindakan agen yang tidak bertanggung jawab ini, yang menjanjikan pekerjaan di Malaysia tetapi justru menjadikan para korban sebagai operator scam dan judi online. “Ini adalah tindakan yang jelas merupakan TPPO, dan kami mendesak Kementerian Luar Negeri serta KBRI untuk segera mengambil langkah cepat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk memastikan kondisi dan status hukum seluruh WNI yang terlibat, serta menyelidiki lebih jauh indikasi bahwa mereka adalah korban perekrutan ilegal yang dipaksa untuk menjalankan aktivitas kriminal.
Harapan untuk Perlindungan dan Pemulangan
Haji Uma berharap pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri, segera memberikan pendampingan serta akses konsuler kepada para WNI tersebut. “Status mereka harus diperjelas karena mereka berangkat untuk bekerja, namun ternyata menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan janji awal,” tegasnya.
Selain itu, Haji Uma juga menyoroti pentingnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar para WNI selama proses penahanan. “Kami menerima laporan bahwa mereka tidak mendapatkan makanan dan minuman yang cukup. Ini adalah kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapat perhatian pemerintah,” lanjutnya.
Koordinasi dengan Otoritas Madagaskar
Dalam surat resminya kepada Ditjen PWNI-BHI Kementerian Luar Negeri RI, Haji Uma mengharapkan pemerintah segera berkoordinasi dengan perwakilan RI serta otoritas setempat di Madagaskar untuk memastikan perlindungan bagi para WNI, serta mengupayakan penyelesaian persoalan hukum dan proses pemulangan mereka ke Indonesia.
Keluarga Wulamsari juga berharap agar proses kepulangannya dapat segera difasilitasi, mengingat ia memiliki seorang anak yang menunggu di Indonesia dan ibunya yang sedang sakit di Medan Marelan. “Kondisi keluarganya juga membutuhkan perhatian. Kami berharap langkah cepat diambil agar Wulamsari dan WNI lainnya dapat memperoleh perlindungan yang semestinya,” ujar Haji Uma.
Kesiapan Keluarga untuk Membantu
Keluarga Wulamsari telah menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya tiket kepulangannya. Mereka berharap pemerintah dapat membantu proses administrasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) jika diperlukan untuk memfasilitasi kepulangannya.
Haji Uma menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam mengantisipasi modus-modus baru TPPO yang memanfaatkan tawaran pekerjaan melalui media sosial. “Masyarakat harus semakin berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama yang datang melalui jalur tidak resmi. Jangan sampai niat mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung pada perdagangan manusia,” pungkasnya.
Daftar Nama WNI yang Ditahan
Berikut adalah daftar nama WNI yang saat ini ditahan di Madagaskar:
- Wulamsari, Medan, Sumut
- Dinda Putri Amellia, Jakarta Timur
- Andrean, Jakarta Timur
- Jelita Juliana Mamahit, Manado, Sulut
- Sepia, Sumatera Selatan
- Diana Putri Ananda, Medan, Sumut
- Imran, Medan, Sumut
- Bella Amalia Utomo, Rantau Prapat, Sumut
- Luna Artika Ramadani, Muaro Jambi
- Sela Puja Swara, Langkat, Sumut
- Harry Ardi Purnomo, Pemalang, Jateng
- Sara Intan Nuraini, Aceh Tenggara
- Irma Rosanti, Indramayu, Jabar
- Kristian Chandra Silaban, Medan, Sumut
- Dea Apri Yanti, Muaro Jambi
- Nurul Fitriyani, Banyuwangi, Jatim
- Yani Firmandita Ardiansyah, Banyuwangi, Jatim
- Fran Alexander Lumban Tobing, Medan, Sumut
- Saipul Alam, Batam, Kepri
- Muhammad Asri, Medan, Sumut
- Indriyani, Belawan, Sumut
- Aditya Putra Pratama, Langkat, Sumut
- Lisa Natalia Sitepu, Batam, Kepri
- Nadya Rahmawati, Jember, Jatim
- Steve Alfacy, Padang, Sumbar
- Muhamad Azmi, Batam, Kepri
- Irpandi, Medan, Sumut
- Gesti Fatrisia, Kota Jambi
- Rama Ardiyansyah, Langsa, Aceh
- Sri Wulandari, Pekanlabuhan, Sumut
- Tasya Febrieliana, Batam, Kepri
- Hapis Aidil Sakti, Batam, Kepri
- Ronaldo Hari Saputra, Padang
- Kamaria Desemberia, Kabanjahe, Sumut
- Jocky Iwan Astrada Sitepu, Kabanjahe, Sumut
- Arif Faiz Hakim, Medan, Sumut
- Zulkifli Siregar, Medan, Sumut
- Fani Swastika, Banda Aceh
- Nanta Pranata Perangin Angin, Kabanjahe, Sumut
- Devi Ramayanti, Binjai, Sumut
- Klaudia Densit Halawa, Medan, Sumut
- Maswi, Pandeglang, Banten, Jabar
- Debora Grace Claudia Limbong, Balikpapan, Kalimantan
- Dewi Erika, Binjai, Sumut
- Steven, Batam, Kepri
- Niken Dwi Kholilah, Surabaya, Jatim
- Fitria Ningsih, Jakarta
- Evan Sanuputra, Pandeglang, Banten, Jabar
- Rama Sagita Pratama, Batam, Kepri



