slot depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

HeadlinePenangguhan Dikabulkan

Sumantri-Fajar Dapatkan Penangguhan, Kini Menikmati Kebebasan Setelah Dibebaskan

Setelah menghabiskan lebih dari dua bulan dalam tahanan, Sumantri dan putranya, Muhammad Fajar Fathurrahman, akhirnya merasakan kebebasan yang telah lama dinanti. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memberikan penangguhan penahanan telah mengubah nasib keduanya, memberi mereka kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga dan menjalani kehidupan sehari-hari.

Proses Penangguhan yang Diberikan

Pada Rabu sore, 30 September 2026, Sumantri dan Fajar meninggalkan Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam setelah proses hukum yang panjang. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga, tepatnya oleh Rika, istri Sumantri dan ibu Fajar, akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 1189/Pid.B/2026/PN LBP sekitar pukul 14.00 WIB.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Elviyanti Putri, SH, MH, menilai bahwa permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan ini mengacu pada Pasal 110 juncto Pasal 234 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Dengan adanya keputusan ini, Sumantri dan Fajar diperintahkan untuk dikeluarkan dari rutan, memberikan mereka kebebasan yang sangat dinanti-nanti.

Proses Administrasi Pembebasan

Setelah penetapan dibacakan, langkah-langkah administrasi untuk pembebasan segera diurus oleh keluarga dan penasihat hukum. Pengacara mereka, Riki Irawan, SH, MH, bersama Rika, terlihat membawa Sumantri dan Fajar keluar dari Rutan Lubuk Pakam sekitar pukul 17.45 WIB. Riki mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim yang memberikan penangguhan penahanan ini.

  • “Saya bersyukur karena ternyata keadilan masih hidup di negeri ini,” ungkap Riki dengan nada lega.
  • Ia juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan permohonan tersebut dengan bijak.

Status Hukum yang Masih Berlanjut

Meskipun Sumantri dan Fajar kini menikmati kebebasan, perjalanan hukum yang mereka hadapi belum sepenuhnya berakhir. Keduanya masih berstatus sebagai terdakwa dan harus tetap mengikuti proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Penasihat hukum, Riki Irawan, menjelaskan bahwa mereka dan keluarga berharap agar Sumantri dan Fajar divonis bebas. Harapan ini muncul setelah mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Fakta-Fakta yang Mendorong Harapan

Salah satu poin penting yang disoroti dalam persidangan adalah pemeriksaan terhadap pihak PT Universal Gloves. Riki menegaskan bahwa direktur perusahaan tersebut tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dari tuduhan yang mengaitkan Sumantri dan Fajar dalam kasus ini.

  • Riki menyatakan, “Dalam perkara ini ada hal-hal yang menurut kami perlu diperhatikan, salah satunya mengenai pemeriksaan pihak PT Universal Gloves.”
  • Dia juga mempertanyakan keberadaan surat kuasa dari Direktur PT Universal Gloves kepada Hatta Aulia yang tidak pernah ditunjukkan selama proses hukum.
  • Riki menambahkan, “Dalam persidangan, kami tidak menemukan bukti yang menunjukkan surat kuasa tersebut ada.”

Penyelidikan terhadap Bukti dan Keterangan Saksi

Penyelidikan lebih lanjut juga dilakukan terhadap keterangan saksi mengenai dugaan pelemparan batu terhadap alat berat milik PT Universal Gloves. Riki menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa Sumantri atau Fajar melakukan tindakan tersebut secara langsung.

“Tidak ada satu saksi pun yang melihat langsung Sumantri maupun Fajar melakukan pelemparan,” tegasnya dengan penuh keyakinan. Selain itu, bukti rekaman video yang menjadi salah satu barang bukti juga dipertanyakan keabsahannya.

Kendala yang Dihadapi oleh Pihak Hukum

Riki mengungkapkan bahwa rekaman yang disajikan sebagai barang bukti tidak menunjukkan momen saat kaca alat berat pecah akibat lemparan yang diduga dilakukan oleh Sumantri dan Fajar. “Video yang dijadikan barang bukti juga tidak menunjukkan secara langsung saat kaca alat berat itu pecah akibat lemparan batu dari Sumantri dan Fajar,” tegasnya.

Seluruh argumen ini merupakan bagian dari proses pembelaan yang masih harus diuji dalam persidangan. Penilaian terhadap alat bukti dan fakta perkara tetap menjadi wewenang majelis hakim, sehingga keputusan akhir masih harus menunggu proses yang lebih lanjut.

Kepulangan yang Dinanti

Keluarnya Sumantri dan Fajar dari rutan disambut hangat oleh keluarga dan warga setempat. Rika bersama anggota keluarga lainnya berharap agar proses persidangan dapat berakhir dengan hasil yang menggembirakan. Mereka sangat berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas kepada Sumantri dan Fajar.

Kepulangan mereka pada Rabu sore menjadi momen yang telah lama dinanti oleh keluarga. Kini, Sumantri dapat kembali berkumpul dengan orang-orang tercintanya dan melanjutkan aktivitasnya, termasuk membina anak-anak yang berlatih karate di Dojo Wadokai yang ia kelola.

Harapan untuk Masa Depan

Meski kebahagiaan menyambut kepulangan mereka, Sumantri dan Fajar masih harus menghadapi satu tahapan penting: pledoi atau nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Proses ini menjadi krusial untuk menentukan masa depan mereka dalam menghadapi tuduhan yang masih menggantung.

Dengan semangat dan dukungan dari keluarga serta masyarakat, Sumantri dan Fajar tetap optimis menghadapi proses hukum yang masih berlangsung. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan mereka dapat kembali menjalani kehidupan normal tanpa beban hukum yang menghimpit.

Related Articles

Back to top button