kpkgg

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

BeritaDaerahEkobisHukumNasionalSosial & PolitikSultengTNI & PolriUtama

Lurah Bungin Timur Nurlina Lauba Tertibkan Bangunan Dekat Jalan Protokol Luwuk Bersama Dinas PUPR dan Sat Pol PP

Pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang sering kali menjadi masalah di berbagai daerah, termasuk di Kelurahan Bungin Timur. Belum lama ini, Lurah Bungin Timur, Nurlina Lauba, S.M., bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan di sekitar Jalan Imam Bonjol, yang terletak dekat dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap adanya pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Pengawasan dan Penertiban Pembangunan

Tindakan penertiban ini dilatarbelakangi oleh temuan terkait posisi bangunan yang terlalu mendekati garis sempadan jalan dan kurangnya kelengkapan perizinan. Pada tanggal 26 Oktober 2026, Lurah Nurlina dan tim dari instansi terkait melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan pembangunan di wilayah mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, tim gabungan dari kelurahan dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dalam kunjungan tersebut, mereka memberikan teguran lisan kepada pemilik bangunan yang tidak mematuhi ketentuan.

Tindak Lanjut Pengawasan

Hasil dari pengawasan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai dengan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) mengenai Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, tertanggal 26 Oktober 2026. Surat tersebut mencakup nomor 600.3.3.1/021/X/2026/SP-1/DISPUPR.

Surat peringatan dikeluarkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang disertai dokumentasi kondisi lokasi dan analisis peta satelit. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.

Masalah yang Ditemukan

Dalam dokumen surat peringatan itu, sejumlah masalah diidentifikasi, antara lain:

  • Pembangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Posisi bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan ruang jalan dan batas sempadan di sekitar kawasan RSUD Luwuk.
  • Kurangnya kepatuhan terhadap tata ruang yang telah ditetapkan.
  • Pembangunan yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
  • Potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

Pengawasan ini merujuk pada beberapa regulasi yang relevan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, Peraturan Bupati Banggai Nomor 107 Tahun 2022 juga menjadi acuan dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Luwuk.

Dasar Hukum Peringatan

Dokumen peringatan ini juga menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai salah satu dasar hukum yang digunakan dalam penertiban ini.

Melalui langkah ini, pemilik bangunan diminta untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, mereka juga diminta untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan sampai semua persyaratan perizinan terpenuhi.

Komitmen Pemerintah dalam Penataan Ruang

Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa pemanfaatan lahan dan pembangunan di kawasan perkotaan tidak melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku. Pemerintah Kelurahan Bungin Timur bersama dengan instansi terkait diharapkan dapat terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pembangunan di wilayahnya.

Kegiatan ini juga termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya kelengkapan perizinan sebelum memulai pembangunan. Dengan demikian, diharapkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan ini dapat meningkat.

Pentingnya Mematuhi Ketentuan Tata Ruang

Penertiban yang dilakukan ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Dengan memperhatikan garis sempadan jalan dan ketentuan tata bangunan, diharapkan lingkungan perkotaan dapat tercipta dengan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Hasil dari pengawasan ini juga menjadi perhatian bagi pemilik bangunan lainnya untuk lebih memperhatikan peraturan yang ada. Kedisiplinan dalam mematuhi ketentuan tata ruang sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan masyarakat.

Situasi Terkini di Lokasi Pembangunan

Sampai berita ini diturunkan, pembangunan di lokasi tersebut masih berlangsung, meskipun telah diberikan teguran oleh pemerintah kelurahan dan Dinas terkait. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang perlu segera ditindaklanjuti. Langkah tegas harus diambil untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan adanya surat teguran yang dikeluarkan, diharapkan semua pemilik bangunan dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga sangat diharapkan untuk menciptakan sinergi dalam penegakan tata ruang di Kabupaten Banggai.

Harapan untuk Masa Depan

Pemerintah Kelurahan Bungin Timur, di bawah kepemimpinan Lurah Nurlina Lauba, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan terkait pembangunan. Dengan adanya kolaborasi antara berbagai instansi, diharapkan permasalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari lingkungan yang tertib dan teratur, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup mereka. Penegakan hukum dan regulasi yang tegas adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

Related Articles

Back to top button