kpkgg

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

Kabupaten Serang

Pemkab Serang Bentuk Satgas Tambang untuk Tindak Aktivitas Ilegal dan Izin Kadaluarsa

Pemerintah Kabupaten Serang mengambil langkah tegas untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya dengan membentuk Satuan Tugas Pertambangan (satgas tambang). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kegiatan pertambangan yang tidak berizin dan beroperasi dengan izin yang telah kadaluarsa. Pembentukan satgas ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan Strategis dari Pemerintah Daerah

Dalam pernyataannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah. Pemerintah daerah diminta untuk segera bertindak dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar regulasi yang ada.

“Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi dari Ibu Bupati, yang sangat peduli terhadap pengawasan tambang, terutama yang bersifat ilegal. Kami diharapkan dapat segera membentuk Satgas dan mulai melakukan tindakan yang cepat dan tepat,” ungkap Zaldi setelah mengadakan rapat koordinasi di Aula Mal Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

Fokus Utama Satgas

Penting untuk dicatat bahwa meskipun satgas tambang dibentuk untuk pengawasan, mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menerbitkan atau mencabut izin pertambangan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Banten. Oleh karena itu, satgas akan fokus pada pengawasan lapangan untuk memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan.

  • Memeriksa status perizinan tambang
  • Mendata lokasi tambang yang ada
  • Identifikasi tambang yang izinnya telah kadaluarsa
  • Mengawasi aktivitas pertambangan ilegal
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada Pemerintah Provinsi Banten

Wilayah Prioritas Pengawasan

Zaldi menyebutkan beberapa daerah yang akan menjadi perhatian utama, termasuk Pabuaran, Ciomas, Mancak, Jawilan, Bojonegara, dan Pulo Ampel. Daerah-daerah ini telah dikenal memiliki aktivitas pertambangan yang signifikan dan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.

Hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh satgas akan dilaporkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten untuk diteruskan sesuai dengan kewenangan yang ada. “Untuk tambang-tambang yang tidak memiliki izin, penutupan dan tindakan selanjutnya akan ditangani oleh Pemprov Banten,” tambah Zaldi.

Persiapan dan Implementasi Satgas

Zaldi menegaskan bahwa pembentukan satgas telah dilakukan dan kini hanya menunggu pengesahan melalui keputusan bupati. Tim satgas dijadwalkan untuk mulai turun ke lapangan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Salah satu lokasi yang akan diperiksa pertama kali adalah Pabuaran, dengan pengawasan selanjutnya akan diperluas ke wilayah lain yang memiliki aktivitas pertambangan.

Untuk mempercepat proses pendataan, satgas akan dibagi menjadi beberapa tim yang masing-masing akan bertanggung jawab atas wilayah pengawasannya. Dengan cara ini, diharapkan data mengenai kondisi pertambangan dapat dihimpun secara lebih efisien dan efektif.

  • Tim dibentuk berdasarkan wilayah pengawasan
  • Setiap tim akan bekerja simultan
  • Data cepat dapat diperoleh terkait tambang ilegal
  • Meningkatkan efisiensi pengawasan
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi

Partisipasi dan Kerjasama Antara Instansi

Rapat koordinasi untuk pembentukan satgas dihadiri oleh sejumlah kepala organisasi perangkat daerah serta pejabat terkait lainnya. Beberapa di antaranya adalah Asda I Syamsuddin, Asda II Febriyanto, Kepala DPMPTSP Wawan Ihwanudin, serta Kepala Diskominfo Surtaman. Kerjasama antar instansi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pertambangan.

Dengan adanya satgas tambang ini, Pemerintah Kabupaten Serang berharap dapat menanggulangi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan lingkungan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkontrol.

Komitmen untuk Lingkungan dan Keberlanjutan

Pengawasan yang ketat terhadap pertambangan tidak hanya penting untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa kegiatan ini tidak merusak lingkungan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan regulasi yang ada dan melindungi sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan dibentuknya satgas tambang, diharapkan ke depan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan para pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Serang.

Kesimpulan dan Harapan

Pembentukan Satuan Tugas Pertambangan di Kabupaten Serang merupakan langkah progresif dalam menjaga dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Dengan pendekatan yang terstruktur dan kolaboratif antar instansi, diharapkan pengawasan yang dilakukan dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

Kedepannya, diharapkan bahwa keberadaan satgas tambang ini akan mengurangi praktik pertambangan ilegal dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya izin yang sesuai. Melalui langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Serang berupaya untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan.

Back to top button