Dua Saksi Ahli Membantah Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus FA terhadap Tim 9 Kejagung

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru, dua saksi ahli, Yunus Husein yang merupakan pakar di bidang perbankan dan Suparji Ahmad, seorang ahli hukum pidana, memberikan kesaksian yang mementahkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, FA. Gugatan ini menyoroti penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Pendapat Ahli tentang TPPU
Yunus Husein menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Tim 9 untuk menjerat mantan Jampidsus FA dengan Pasal TPPU adalah sah menurut hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalankan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa untuk memproses kasus TPPU, tidak perlu menunggu terbuktinya tindak pidana asal atau menunggu keputusan hukum yang bersifat inkrah. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan dalam hal ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Prinsip Dasar Penanganan TPPU
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa kasus TPPU dapat berjalan bersamaan dengan tindak pidana asal, namun juga bisa ditangani sebagai perkara independen meskipun bukti mengenai tindak pidana asal belum mencukupi. Dengan kata lain, TPPU dapat diproses meskipun tindak pidana yang menjadi sumbernya belum terbukti secara hukum.
“Jika tidak ada cukup bukti mengenai tindak pidana asal, maka kasus TPPU dapat didakwa secara mandiri,” ujarnya dengan tegas dalam sidang gugatan Permohonan Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pendekatan dalam Penanganan Kasus TPPU
Yunus juga menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus TPPU, pendekatan yang digunakan adalah menelusuri aliran uang atau aset. Penyidik memiliki kewenangan untuk memeriksa harta kekayaan yang diduga tidak sesuai dengan sumber penghasilan yang sah.
“Pendekatan ini dikenal dengan istilah ‘follow the money’ atau ‘follow the asset’,” jelasnya. Dengan cara ini, proses penyidikan tidak hanya fokus pada perbuatan pidana, tetapi juga pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Ketentuan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang menyatakan bahwa untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam kasus TPPU, tidak perlu menunggu keputusan hukum yang bersifat inkrah.
Proses Pembuktian dalam Kasus TPPU
Yunus mengingatkan bahwa meskipun TPPU dapat diproses secara independen, pembuktian asal-usul aset tetap dilakukan dalam persidangan. Dalam proses ini, terdakwa memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa aset yang dipersoalkan bukan berasal dari tindak pidana.
Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap bertanggung jawab untuk membuktikan bahwa aset-aset tersebut memang berasal dari tindak pidana. Hal ini menjadi aspek penting dalam penegakan hukum yang adil.
Kasus Terkait Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, yang saat ini menghadapi masalah hukum terkait dugaan korupsi dan TPPU, merupakan salah satu nama yang terlibat dalam kasus Asabri. Dalam perkara ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto.
Lebih jauh, Febrie juga terlibat dalam kasus TPPU yang melibatkan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Isu Sprindik dalam Gugatan Praperadilan
Di sisi lain, saksi ahli lain, Prof. Suparji Ahmad, mengemukakan pandangannya mengenai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menekankan bahwa sprindik tidak termasuk dalam objek praperadilan.
Menurutnya, sprindik merupakan dokumen administrasi yang menandai dimulainya proses penyidikan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai upaya paksa yang dapat diuji melalui praperadilan.
Dasar Hukum Praperadilan
“Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan. Objek tersebut mencakup upaya paksa dan pengujian sah tidaknya penghentian penyidikan, penuntutan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi,” ungkap Suparji Ahmad, yang merupakan Guru Besar Universitas Islam Al Azhar.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa sprindik tidak dapat diuji dalam forum praperadilan sebagai mekanisme untuk mengevaluasi legalitas tindakan penyidik dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Kedudukan Penahanan Febrie Adriansyah
Suparji menegaskan bahwa penahanan Febrie Adriansyah tetap sah, meskipun proses penandatanganan sprindik tidak dilakukan oleh Direktur Penyidikan. Menurutnya, merujuk pada ketentuan dalam KUHAP Pasal 90, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan tindakan penahanan.
“Penetapan tersangka dan tindakan paksa lainnya oleh penyidik adalah sah secara hukum,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa surat penetapan penahanan yang ditandatangani oleh Zet Todung Allo sebagai penyidik tetap berlaku meskipun bukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kesimpulan dari Pendapat Ahli
Suparji menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka, melakukan penahanan, dan melakukan penyitaan. Hal ini mencerminkan bahwa kewenangan penyidik bersifat atributif dan diatur oleh ketentuan perundang-undangan.
Pada akhirnya, pendapat kedua ahli ini memberikan pencerahan mengenai proses hukum yang tengah berlangsung terhadap mantan Jampidsus dan menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai pelaksanaan hukum di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami lebih dalam mengenai dinamika hukum yang terjadi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara.




