Pemkab Deli Serdang Wajib Bayar Penggajian 2.341 Guru P3K PW, Tanggapan Ombudsman Terungkap

Di Kabupaten Deli Serdang, terdapat situasi yang memprihatinkan terkait penggajian 2.341 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Para guru ini dinyatakan tidak menerima gaji sama sekali dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Masalah ini mencuat dan mendapatkan perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia.
Pelanggaran Terhadap Hak Pekerja
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi S.Sos., M.SP, menegaskan bahwa ketidakberadaan penggajian untuk guru PPPK PW ini merupakan pelanggaran yang jelas. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diharuskan untuk segera membayar gaji tersebut melalui APBD yang telah ditetapkan.
“Penggajian ini harus dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 900.1.1/227/SJ yang diterbitkan pada 16 Januari 2025. Surat tersebut ditujukan kepada semua Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia,” ungkap Herdensi pada Minggu (12/4/2026).
Ketentuan Penganggaran untuk PPPK
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD guna memenuhi kebutuhan penggajian guru PPPK Paruh Waktu. Hal ini harus dilakukan dengan mengikuti klasifikasi dan kodefikasi yang sesuai untuk perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Kode yang digunakan adalah 5.1.02.02.01.0083, yang khusus untuk belanja jasa guru PPPK PW.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2025, diatur bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah yang setidaknya sama dengan yang diterima saat berstatus pegawai non ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Kategori PPPK dan Mekanisme Penggajian
Herdensi menjelaskan bahwa terdapat dua kategori dalam Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu (PW). Untuk penggajian, terdapat perbedaan dalam sumber anggaran. PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji dari anggaran belanja pegawai, sementara PPPK Paruh Waktu menggunakan anggaran yang berasal dari belanja barang dan jasa, keduanya bersumber dari APBD.
“Karena PPPK Paruh Waktu telah direkrut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang, maka sudah seharusnya mereka mendapatkan gaji. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memenuhi kewajiban ini,” tegas Herdensi.
Pelanggaran Hak Pekerja dan Tanggung Jawab Pemerintah
“Prinsip dasarnya adalah, jika seseorang telah bekerja namun tidak mendapatkan imbalan, ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak pekerjanya, termasuk bagi mereka yang memiliki perjanjian kerja dengan negara,” tambahnya.
Herdensi juga mengingatkan bahwa di sektor swasta, jika perusahaan tidak membayar gaji karyawan sesuai ketentuan, mereka dapat dituntut. Namun, apabila pemerintah sendiri tidak memenuhi kewajiban ini, hal tersebut menjadi sebuah ironi.
“Jangan sampai kita menuntut perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai ketentuan, sementara yang bekerja untuk pemerintah justru tidak mendapatkan haknya,” ujarnya.
Kebijakan Diskriminatif di Deli Serdang
Dari informasi yang beredar, kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menunjukkan adanya perlakuan berbeda terhadap PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi. Beberapa instansi OPD lainnya memberikan gaji kepada pegawai mereka, sementara guru PPPK PW tidak mendapatkan hal yang sama. Situasi ini mengundang perhatian dan kritik dari Herdensi, yang menekankan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap diskriminatif.
“Prinsipnya, negara tidak boleh memilih kasih. Jika satu sektor mendapatkan gaji, maka sektor lain pun harus mendapatkan hak yang sama,” jelasnya.
Pentingnya Solusi untuk Pelayanan Publik
Herdensi menekankan bahwa permasalahan mengenai gaji guru PPPK Paruh Waktu ini sangat berpengaruh terhadap pelayanan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi konkret agar pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, tidak terganggu.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi. Ini adalah tentang memberikan penghargaan kepada mereka yang telah bekerja dengan baik. Meskipun regulasi belum mengatur secara spesifik, telah dijelaskan bahwa gaji untuk PPPK Paruh Waktu seharusnya berasal dari belanja barang dan jasa dalam APBD,” tutupnya.




