10.992 ASN Gowa Tertunda Gaji Akibat Kendala Cut-Off Sekretariat DPRD

Sejumlah 10.992 aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Gowa mengalami keterlambatan pembayaran gaji hingga tanggal 6 September 2026. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai, terutama yang bergantung pada gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Penyebab Keterlambatan Pembayaran Gaji
Menurut informasi yang disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Gowa, Firdaus, keterlambatan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu. Data terbaru ini menunjukkan bahwa masalah yang ada bukan disebabkan oleh kekosongan kas daerah, melainkan terletak pada masalah teknis dan administratif di Sekretariat DPRD Gowa.
Proses Administratif yang Terhambat
Firdaus menegaskan bahwa keterlambatan gaji tidak ada kaitannya dengan kebijakan Bupati Gowa atau kondisi kas daerah. Ia menyebutkan bahwa masalah tersebut berasal dari sumbatan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi lebih bersifat internal dan administratif.
Pemkab Gowa mengonfirmasi bahwa anggaran untuk gaji PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan merupakan belanja yang wajib dan mengikat. Namun, kendala muncul saat tahapan administrasi di salah satu unit kerja belum rampung, sehingga proses pembayaran gaji belum dapat dilanjutkan.
Kendala di Sekretariat DPRD Gowa
Masalah utama terletak pada Sekretariat DPRD Gowa, yang belum menyelesaikan proses cut-off. Mereka masih menunggu klarifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini berakibat pada ketidakmampuan untuk menyelaraskan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dengan data terbaru.
Status Proses di Perangkat Daerah Lain
Dari informasi yang diperoleh, enam dari tujuh perangkat daerah yang mengalami pembebasan sementara pejabatnya telah menyelesaikan cut-off dan menandatangani berita acara. Keberhasilan ini mencakup beberapa unit, antara lain:
- Sekretariat Kabupaten
- Badan Pengelola Keuangan Daerah
- BKPSDM
- Inspektorat
- Satpol PP
- Bappeda
Sekretariat DPRD menjadi satu-satunya unit yang masih menghadapi kendala dalam penyelesaian administrasi ini.
Proses Cut-Off dan Pentingnya Pemisahan Tanggung Jawab
Proses cut-off merupakan langkah penting untuk memisahkan pertanggungjawaban administrasi dan transaksi keuangan antara pejabat lama dan pejabat yang baru dilantik. Dalam konteks ini, Pemkab menjelaskan bahwa batasan administrasi terkait dengan transaksi yang berlangsung sebelum dan setelah perubahan pejabat yang terjadi pada 21 Agustus 2026.
Tindakan Pemkab untuk Mengatasi Keterlambatan
Dalam upaya untuk mempercepat proses pembayaran gaji, Pemkab mengambil langkah-langkah administratif. Plt Sekda bersama Plt Inspektur Daerah menginstruksikan Plt Sekretaris DPRD untuk menerbitkan berita acara rekonsiliasi dan cut-off pengalihan administrasi secara mandiri. Dengan demikian, proses pembayaran gaji diharapkan dapat dilanjutkan secara bertahap.
Persoalan Penunjukan Pejabat Pengganti
Keterlambatan pembayaran gaji ini juga terjadi di tengah perdebatan mengenai penunjukan pejabat pengganti setelah beberapa pejabat di Pemkab Gowa dibebastugaskan sementara. Pemkab mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 terkait kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt).
Dasar Hukum untuk Pelaksana Harian
Dokumen resmi dari BKN menyatakan bahwa Plh dan Plt dapat menjalankan tugas sehari-hari pejabat definitif, tetapi tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis yang dapat mengubah status hukum kepegawaian. Namun, surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa penunjukan dan kewenangan pejabat pengganti untuk jabatan sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota harus berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur bahwa kepala daerah berwenang untuk menunjuk pelaksana harian dalam situasi tertentu ketika sekretaris daerah tidak dapat menjalankan tugasnya dalam waktu singkat. Sementara untuk pengangkatan sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati atau wali kota harus mendapatkan persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Polemik Antara Eksekutif dan Legislatif
Perbedaan penafsiran terkait mekanisme ini menjadi salah satu sumber polemik antara pihak eksekutif dan legislatif. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada 4 September 2026, beberapa anggota DPRD memberikan dukungan agar pejabat pengganti dapat melanjutkan proses pembayaran, sementara yang lain mempertanyakan prosedur penunjukan pejabat tersebut.
Opsi yang Diajukan oleh DPRD
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, sebelumnya mengusulkan dua opsi. Pertama, menunggu hasil kajian dari BKN, atau kedua, mengevaluasi keputusan pemberhentian sementara pejabat yang memicu polemik tersebut. Di sisi lain, Pemkab tetap berkomitmen untuk menyelesaikan hambatan administrasi agar pembayaran hak pegawai dapat segera diproses.
Keberlangsungan Pembayaran Gaji ASN
Dalam laporan terbaru, pemerintah daerah mengonfirmasi bahwa dana untuk belanja pegawai telah tersedia, dan langkah-langkah rekonsiliasi sedang dilakukan untuk membuka kembali proses pembayaran gaji. Dengan upaya yang terus dilakukan, diharapkan masalah keterlambatan ini dapat segera teratasi, dan seluruh ASN di Gowa dapat menerima gaji mereka tepat waktu.
Keterlambatan gaji yang dialami oleh ASN Gowa adalah isu yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait. Diperlukan kerjasama antara eksekutif dan legislatif serta dukungan dari instansi terkait untuk memastikan bahwa masalah ini tidak terulang di masa depan. Dengan adanya langkah-langkah yang tepat, diharapkan setiap pegawai dapat menerima haknya tanpa ada hambatan yang berarti.