Warga Tolak Keras, Pedagang Diduga Pemicu Pindahnya 8 Pedagang Daging Babi ke Patimura

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat di Jalan Patimura, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, menunjukkan penolakan yang kuat terhadap rencana relokasi pedagang daging babi dari pasar Delimas ke lokasi baru di Jalan Patimura. Perpindahan ini diduga dipicu oleh keberadaan salah satu pedagang daging babi yang sudah beroperasi selama dua bulan di area tersebut. Isu ini telah menarik perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari warga setempat yang merasa keberatan dengan rencana tersebut.
Asal Usul Pindahnya Pedagang Daging Babi
Relokasi pedagang daging babi ke Jalan Patimura ini merupakan langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disprindag). Namun, keputusan ini tampaknya tidak mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga Jalan Patimura menganggap bahwa kehadiran pedagang daging babi di lingkungan mereka dapat membawa dampak negatif, baik dari segi kesehatan maupun kenyamanan lingkungan.
Penolakan dari Warga
Belasan warga sekitar telah meluapkan kekecewaan mereka terkait keberadaan pedagang daging babi yang baru ini. Boy Abdillah, salah satu warga yang terdampak langsung, menegaskan bahwa jarak antara rumahnya dengan tempat berjualan pedagang tersebut hanya sekitar empat meter. Ia menegaskan, “Kami menolak keras keberadaan pedagang daging babi ini, baik yang sudah berjualan maupun yang akan direlokasi dari pasar Delimas.” Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran warga akan potensi gangguan yang ditimbulkan oleh kehadiran pedagang daging babi di lingkungan mereka.
Warga Jalan Patimura bersikeras untuk menolak relokasi ini, berharap pihak pemerintah dapat mengevaluasi kembali keputusan yang telah diambil. Mereka menginginkan agar pemerintah memperhatikan dan memahami keinginan serta kebutuhan masyarakat lokal yang terdampak.
Harapan Warga Terhadap Pemerintah
Dalam pernyataannya, Boy Abdillah menyampaikan bahwa penolakan ini bukanlah bentuk diskriminasi. Ia menegaskan bahwa warga etnis Tionghoa di Jalan Patimura juga turut menandatangani surat penolakan. “Kami tidak menghalangi orang untuk berusaha, tetapi pemerintah harus memahami batasan dan aturan yang berlaku, terutama mengenai area untuk penjualan daging babi,” tambahnya.
Langkah Pemerintah untuk Menyelesaikan Masalah
Terkait masalah ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Hesron Girsang, menyatakan akan melakukan negosiasi dengan warga yang menolak. Ia berjanji untuk membicarakan kembali rencana relokasi ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. “Kami akan mengajak bicara lagi, rencana sementara ini adalah untuk menjadikan Jalan Patimura sebagai lokasi penjualan sementara sebelum proses di pasar Bakaran Batu selesai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kontroversi di Balik Rencana Relokasi
Penolakan warga Jalan Patimura tidak hanya terkait dengan keberadaan pedagang daging babi, tetapi juga berkaitan dengan izin pembangunan kios yang dianggap tidak sah. Beberapa warga mengklaim bahwa rencana pembangunan kios untuk pedagang daging babi tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun persetujuan dari masyarakat sekitar. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan dari pihak tertentu dalam proses pengambilan keputusan ini.
“Sekitar tiga hari yang lalu, kami mengetahui bahwa lokasi itu akan dijadikan kios daging babi. Sebelumnya memang ada satu pedagang daging babi, tetapi kami menolak pembangunan kios daging babi dari Delimas karena tidak ada izin dari warga,” jelas Boy Abdillah, yang didampingi Z. Harahap.
Lokasi Sensitif di Sekitar Wisata Kuliner
Warga Jalan Patimura juga menyoroti bahwa rencana pembangunan kios berada dekat dengan lokasi wisata kuliner di Jalan Sutomo. Mereka khawatir kehadiran pedagang daging babi akan merusak citra dan daya tarik wisata kuliner yang telah dicanangkan oleh Bupati Deliserdang. “Keberadaan kios daging babi ini bisa mencemari kawasan wisata kuliner yang sedang kami kembangkan,” ungkap Boy Abdillah.
Kekhawatiran akan Dampak Lingkungan
Warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan kios daging babi. Mereka percaya bahwa limbah dari usaha tersebut dapat mencemari lingkungan sekitar, dan belum ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup yang menunjukkan bahwa usaha ini aman untuk dijalankan di lokasi tersebut.
Protes dan Tindakan Warga
Warga yang meliputi pemilik usaha kafe dan pedagang di sekitar Jalan Patimura merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang pembangunan kios ini. “Kami tidak diberitahu sebelumnya. Kami hanya mengetahui setelah melakukan penyelidikan sendiri dan mengajukan keluhan ke Kantor Kelurahan,” jelas Z. Harahap.
- Warga tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai rencana pembangunan kios.
- Warga khawatir akan dampak limbah terhadap lingkungan.
- Protes dilakukan oleh warga yang merasa dirugikan.
- Pihak terkait di kelurahan terlibat dalam mediasi.
- Warga berencana mengajukan surat penolakan resmi.
Langkah Selanjutnya
Boy Abdillah dan Z. Harahap menegaskan bahwa mereka bersama warga lainnya akan mengajukan surat penolakan pembangunan kios atau toko pedagang daging babi kepada Bupati Deliserdang, Polresta Deliserdang, dan FKUB Deliserdang. “Jika keluhan kami diabaikan, kami akan melakukan aksi damai untuk menolak pembangunan ini,” tegas mereka.
Peran Lurah dalam Mediasi
Lurah Lubukpakam Pekan, Fachri Muhammad Pane, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari warga mengenai pembangunan kios daging babi. Ia menjelaskan bahwa mereka berusaha untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan pedagang yang berasal dari pasar Delimas. “Kami memahami bahwa jika ada warga yang keberatan, mereka berhak untuk menyampaikan pendapatnya kepada pihak terkait,” tuturnya.
Rencana relokasi pedagang daging babi ke Jalan Patimura ini menunjukkan kompleksitas dalam pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan masyarakat dan usaha. Dengan adanya penolakan kuat dari warga, diharapkan pihak pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan mencari solusi yang lebih baik demi kepentingan semua pihak. Warga berharap agar suara mereka didengar dan diperhatikan, demi menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan tempat tinggal mereka.


