IVTG dan Boru Purba Belum Jadi Tersangka dalam Dugaan Pencurian Rp11,2 Juta

Dugaan pencurian sebesar Rp11,2 juta yang melibatkan Rahmadi, seorang terdakwa kasus narkotika, kembali menarik perhatian publik. Meskipun pihak penyidik telah mengidentifikasi dua individu yang diduga berperan dalam kasus ini, yaitu seorang oknum polisi dengan inisial IVTG dan seorang wanita bernama Boru Purba, keduanya belum diresmikan sebagai tersangka. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan pertanyaan mengenai langkah penegakan hukum yang akan diambil selanjutnya.
Peran Kunci Boru Purba dalam Kasus Ini
Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, mengungkapkan bahwa Boru Purba memegang peran penting dalam pengungkapan dugaan pencurian ini. Menurutnya, Boru Purba menjadi penerima utama dari aliran dana yang diambil dari akun M-Banking Rahmadi, yang menunjukkan keterkaitannya dengan kasus ini.
“Boru Purba adalah sosok yang menerima transfer dana sebesar Rp11,2 juta dari Rahmadi. Identitas lengkapnya telah diketahui, tetapi hingga saat ini, dia masih berstatus sebagai saksi kunci,” ujar Ronald pada Selasa (7/4/2026).
Hubungan Antara Boru Purba dan IVTG
Ronald melanjutkan bahwa berdasarkan hasil cetakan rekening koran, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Boru Purba adalah pemilik rekening BCA yang menerima transfer tersebut. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa perempuan itu mungkin memiliki hubungan dekat dengan IVTG, yang sebelumnya diduga telah memaksa Rahmadi untuk memberikan akses ke M-Banking-nya.
- Transfer dana terjadi pada akun M-Banking Rahmadi.
- Boru Purba adalah pemilik rekening BCA yang menerima dana.
- IVTG berperan dalam meminta akses M-Banking secara paksa.
- Kecurigaan adanya kolusi antara Boru dan IVTG.
- Ronald meminta penyidik untuk segera menetapkan status tersangka.
Permufakatan Jahat dan Permintaan Penetapan Tersangka
Ronald menekankan bahwa hubungan antara Boru Purba dan IVTG patut dicurigai sebagai bagian dari permufakatan yang tidak baik untuk menguasai harta milik kliennya, Rahmadi. Hal ini mendorong tim kuasa hukum untuk mendesak pihak penyidik agar segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan status tersangka bagi Boru Purba bersama dengan IVTG.
Mereka juga berusaha menelusuri kemungkinan adanya instruksi dari atasan IVTG, yaitu Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan transaksi yang mencurigakan. Ini menunjukkan adanya potensi keterlibatan lebih dalam dari pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
Konteks Kasus Narkotika yang Melibatkan Rahmadi
Kasus ini muncul di tengah sorotan publik yang tinggi terhadap perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, seorang warga Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Namun, tim kuasa hukumnya menuduh adanya rekayasa barang bukti dan pelanggaran prosedur penangkapan, serta dugaan pencurian uang oleh oknum polisi.
Rahmadi ditangkap pada malam hari tanggal 3 Maret 2025 di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK). Proses penangkapan ini sendiri menuai kontroversi, terutama setelah rekaman CCTV menunjukkan adanya dugaan penggunaan kekerasan.
Rekaman CCTV dan Kontroversi Penangkapan
Rekaman CCTV yang ditampilkan dalam persidangan menunjukkan indikasi kekerasan selama penangkapan Rahmadi. Penggeledahan awal yang dilakukan tidak menemukan narkotika, namun kemudian barang bukti sabu seberat 10 gram tiba-tiba muncul di dalam mobil, yang menurut tim kuasa hukumnya merupakan rekayasa untuk menjerat klien mereka.
- Rekaman CCTV menunjukkan dugaan kekerasan saat penangkapan.
- Penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti narkotika.
- Barang bukti sabu muncul secara tiba-tiba di mobil.
- Kuasa hukum menuduh adanya rekayasa dalam penyidikan.
- Keterlibatan oknum polisi dalam pencurian uang Rahmadi.
Pengalihan Barang Bukti dan Laporan ke Komisi Yudisial
Tim kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan adanya pengalihan barang bukti dari kasus terdakwa lain, seperti Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam upaya untuk mendapatkan keadilan, tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Mereka menganggap bahwa majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai telah mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.
Rangkaian Peristiwa yang Mencurigakan
Ronald menegaskan bahwa rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari penangkapan yang diduga tidak sesuai prosedur hingga keberadaan barang bukti yang diragukan asal-usulnya, serta hilangnya uang sebesar Rp11,2 juta, semuanya saling terkait dan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Ketidakpastian mengenai status hukum IVTG dan Boru Purba sebagai tersangka menambah kerumitan dalam proses penyidikan. Publik berharap agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan semakin banyaknya informasi yang terungkap, masyarakat semakin menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Apakah Boru Purba dan IVTG akan dihadapkan pada proses hukum yang seharusnya, atau akankah mereka terus berada di luar jangkauan hukum? Pertanyaan ini masih menggantung dan menjadi perhatian banyak pihak.



