Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis Pelaku 42 Kejahatan di Sumut

Di tengah meningkatnya angka kejahatan di Sumatera Utara, berita penangkapan seorang residivis pelaku kejahatan yang terlibat dalam 42 insiden pencurian dan penggelapan menjadi sorotan. M Arif Matondang, 30 tahun, ditangkap oleh Tim JCS Polrestabes Medan dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Penangkapan ini tidak hanya menandai keberhasilan aparat dalam menanggulangi kejahatan, tetapi juga mengungkap modus operandi yang cerdik dari pelaku yang telah berulang kali berurusan dengan hukum.
Penangkapan Residivis di Medan
Proses penangkapan M Arif Matondang dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai hilangnya sepeda motor seorang perempuan di kawasan Jalan Jamin Ginting. Kasus ini menjadi titik awal penyelidikan yang lebih dalam oleh polisi, yang akhirnya mengarah kepada penangkapan pelaku yang dikenal sebagai residivis dalam kasus penggelapan.
Awal Mula Kasus
Penangkapan ini berawal dari insiden yang dialami oleh Rossa Amelia pada 5 Juli 2026. Korban mengalami kecelakaan setelah bersenggolan dengan angkutan kota. Dalam keadaan terjatuh dan ditolong oleh warga, sepeda motor miliknya dititipkan di lokasi kejadian. Namun, M Arif, dengan alasan yang tidak jelas, kembali ke tempat tersebut dan mengambil sepeda motor korban, mengaku disuruh untuk mengambilnya.
Modus Operandi Pelaku
Menurut pengakuan M Arif, ia terlibat dalam lebih dari 42 tindakan pencurian dan penggelapan di berbagai lokasi di Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah mencuri sepeda motor di sejumlah daerah, termasuk Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara, dan Simalungun.
- Pengemudi ojek online
- Petugas keamanan (satpam)
- Pengurus masjid
- Pemilik warung
- Warga setempat
Modus yang digunakan pelaku cukup beragam, dengan mayoritas aksi pencurian dilakukan dengan cara meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan. Setelah berhasil menguasai sepeda motor tersebut, ia menjualnya kepada pihak ketiga.
Detail Pencurian Sepeda Motor
Dalam pengakuannya, M Arif menyebutkan bahwa ia berhasil mencuri berbagai jenis sepeda motor, termasuk Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Supra X, dan Yamaha Vega. Ia mengaku bahwa harga sepeda motor hasil curian bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga sekitar Rp6,5 juta. Uang yang diperoleh dari hasil penjualan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli narkoba.
Pencurian Handphone
Tidak hanya sepeda motor, M Arif juga terlibat dalam pencurian handphone. Ia mengaku telah mencuri 17 unit handphone dengan modus yang serupa, yaitu meminjam kepada pemiliknya dengan alasan yang beragam. Tindakan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kota Medan, Tebing Tinggi, dan Pematangsiantar.
- Handphone merek Vivo
- Handphone merek Oppo
- Handphone merek Samsung
Beberapa handphone dicuri saat pemiliknya sedang tidur. Setelah berhasil mengambil handphone, M Arif menjualnya kembali dengan harga ratusan ribu rupiah.
Proses Penangkapan dan Penahanan
Tim JCS Polrestabes Medan dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, dalam upaya memberantas kejahatan, berhasil menangkap M Arif pada 24 Agustus 2026. Penangkapan berlangsung di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, namun saat pengembangan dilakukan, ia berusaha melawan dan melarikan diri.
Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan situasi. M Arif dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut.
Keberlanjutan Penyelidikan
Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk memverifikasi semua pengakuan M Arif dan mencocokkannya dengan laporan yang ada. AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menegaskan bahwa mereka akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan M Arif dalam kejahatan lainnya serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo dan satu topi berwarna biru dongker yang diduga milik pelaku. Penyelidikan menyeluruh ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tindakan kejahatan yang terlewatkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan aparat penegak hukum dapat terus melakukan tindakan proaktif untuk mengurangi angka kejahatan di Sumatera Utara. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kerja keras dan kolaborasi antara berbagai unit kepolisian dapat membawa hasil yang signifikan dalam memberantas kejahatan.




