slot depo 10k slot depo 10k
DPRD Medanperda pengelolaan persampahansosialisasi perdaWakil Ketua DPRD Medanzulkarnaen skm

Perda Persampahan: Zulkarnaen Ajak DLH dan Kecamatan Tingkatkan Fasilitas Pengelolaan Sampah

Kota Medan saat ini menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan sampah. Masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Wakil Ketua DPRD Medan, H Zulkarnaen SKM, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan warga untuk mengatasi isu ini.

Pentingnya Perda Persampahan

Pada sebuah acara sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 yang berlangsung di Jalan Sukaria, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Zulkarnaen menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memperjelas pembagian tugas antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dia menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata.

Menangani Fasilitas Pengelolaan Sampah

Zulkarnaen juga menyoroti minimnya fasilitas untuk pengelolaan sampah yang ada saat ini. Dia mengharapkan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan pihak kecamatan segera memperbaiki dan menambah fasilitas seperti tempat sampah di lingkungan yang lebih luas. Selain itu, pemperbaikan armada becak sampah juga diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pengangkutan sampah.

Menurutnya, sulit bagi masyarakat untuk disiplin membuang sampah jika fasilitas yang ada tidak memadai.

Masalah Retribusi Sampah

Dalam kesempatan tersebut, beberapa warga juga mengeluhkan tentang pembayaran retribusi sampah yang tidak disertai dengan bukti resmi atau karcis. Iuran yang berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per bulan ini seharusnya dapat dipertanggungjawabkan, namun kondisi ini justru berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Zulkarnaen meminta agar masalah ini segera ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Transformasi Sampah Menjadi Sumber Ekonomi

Selain itu, Zulkarnaen mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampah dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. Jika dikelola dengan baik, sampah tersebut dapat memiliki nilai ekonomis dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

Volume Sampah di Kota Medan

Plt Sekretaris DLH Medan, Adisty, mengungkapkan bahwa volume sampah di Kota Medan mencapai sekitar 1,8 ton per hari. DLH bertanggung jawab untuk mengelola sampah mulai dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Inisiatif Bank Sampah

Sebagai langkah alternatif, DLH juga mendorong pengembangan bank sampah yang berbasis masyarakat. Saat ini, terdapat sekitar 22 bank sampah yang telah bekerja sama dengan DLH dan diharapkan dapat berkembang lebih lanjut.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah dan DPRD mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih baik. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk mengatasi masalah sampah di Kota Medan.

Kolaborasi Sebagai Solusi

DPRD Medan menegaskan bahwa kolaborasi yang solid antara pemerintah dan masyarakat menjadi langkah utama dalam menyelesaikan permasalahan sampah. Dengan adanya dukungan fasilitas yang memadai, kesadaran masyarakat yang tinggi, serta pengawasan yang baik, diharapkan Kota Medan dapat menjadi lebih bersih dan sehat. Dengan demikian, keberhasilan dalam pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat.

Back to top button