Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Ilegal di Kawasan Menara Pandang Tele

Pada tanggal 24 September 2026, penertiban bangunan ilegal di kawasan Menara Pandang Tele, yang terletak di Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, berlangsung dengan tertib dan damai. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Samosir, TNI, dan Polri, yang berfokus pada pendekatan yang persuasif dan humanis, serta memberikan kesempatan kepada pemilik kios untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Proses Penertiban yang Humanis dan Tertib
Dalam proses penertiban ini, suasana yang awalnya diperkirakan dapat menimbulkan ketegangan ternyata berlangsung dengan tenang. Banyak pemilik kios terlihat aktif membongkar bangunan mereka sendiri, sementara petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membantu menyelesaikan pembongkaran terhadap bangunan yang masih tersisa. Pembongkaran dilaksanakan secara manual, tanpa menggunakan alat berat, untuk menghindari kerusakan pada material yang masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di lokasi lain.
Sebelum pelaksanaan pembongkaran, Asisten I Setdakab Samosir, Tunggul Sinaga, memberikan arahan kepada semua petugas untuk tetap bersikap humanis dan tidak terprovokasi oleh tindakan provokatif yang mungkin muncul. “Kita harus melaksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan biarkan diri kita terpancing provokasi,” ungkap Tunggul.
Pentingnya Pengendalian Diri
Hal yang sama juga ditekankan oleh Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar. Ia meminta agar seluruh personel Satpol PP tetap mengendalikan diri, menghindari kontak fisik, dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tujuan kita bukanlah untuk berkonflik dengan masyarakat, melainkan untuk menertibkan bangunan ilegal. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, dan jika ada yang tidak bisa menahan diri, saya akan mengambil tindakan tegas,” tegas Rikardo.
Setelah berita acara pembongkaran dibacakan oleh Plt. Kasat Pol PP, petugas melanjutkan dengan pembongkaran secara manual. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Samosir telah memberikan waktu satu minggu kepada para pemilik kios untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, yang merupakan bagian dari pendekatan pemerintah untuk memastikan proses penertiban berjalan tanpa mengabaikan kondisi masyarakat yang terdampak.
Pendekatan yang Berbasis Komunikasi
Kesempatan bagi pemilik kios untuk membongkar bangunan mereka sendiri menjadi langkah penting dalam menciptakan suasana yang kondusif. Beberapa pemilik kios memilih untuk membongkar sendiri, sementara petugas fokus menyelesaikan pembongkaran bangunan yang belum dibongkar. Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung, menjelaskan bahwa kehadiran TNI dan Polri dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Peran TNI dan Polri dalam Penertiban
“Kita tetap menghindari kontak fisik. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP, sementara TNI dan Polri berperan sebagai dukungan untuk menjaga keamanan,” ujarnya. Dalam konteks yang sama, Kabag Ops Polres Samosir, Eduard, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memberikan pengawalan dan melakukan langkah-langkah preventif selama proses penertiban berlangsung.
Dengan pendekatan yang berfokus pada komunikasi dan pengertian, seluruh proses pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Menara Pandang Tele dapat diselesaikan dengan baik dalam suasana yang kondusif. Semua kios yang menjadi objek penertiban telah berhasil dibongkar.
Dasar Hukum Penertiban Bangunan Ilegal
Penertiban bangunan ilegal di kawasan Menara Pandang Tele merupakan hasil dari kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026.
Dalam rapat Tim Terpadu yang dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir, disetujui bahwa pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Menara Pandang Tele dilakukan secara menyeluruh. Keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan, serta kawasan tersebut bukan ditujukan sebagai lokasi perdagangan.
Implikasi Lingkungan dan Sosial
Keberadaan bangunan ilegal juga dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan menciptakan kesan kumuh di kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik dan objek wisata. Oleh karena itu, langkah penertiban ini tidak hanya berfungsi untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga estetika dan kenyamanan kawasan Menara Pandang Tele sebagai salah satu destinasi wisata yang berpotensi meningkatkan perekonomian lokal.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan kawasan Menara Pandang Tele dapat kembali menjadi tempat yang bersih dan tertib, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata di Kabupaten Samosir. Penertiban ini menjadi contoh penting tentang bagaimana pemerintah dapat bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua. Dengan demikian, proses penertiban bangunan ilegal di Menara Pandang Tele bukan hanya sekadar tindakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dan menjaga lingkungan.




