slot depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

22.8 Kilogram Ganja45.728 Jiwa TerselamatkanBongkar PeredaranDua Tersangka DicidukHukumPolres Aceh Tengah

Polisi Aceh Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 22,8 Kg Ganja dan Dua Tersangka

Polres Aceh Tengah terus menunjukkan tekadnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam sebuah operasi yang berhasil, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap jaringan narkoba Aceh dengan menyita 22,8 kilogram ganja dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar. Pengungkapan ini merupakan langkah signifikan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat luas.

Pengungkapan Jaringan Narkoba yang Signifikan

Operasi ini dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026. Kapolres Aceh Tengah, AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Aceh Tengah pada hari Selasa, 22 September 2026. Dalam penjelasannya, Kapolres menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran terkait narkotika.

Komitmen Polres Aceh Tengah

AKBP Teguh Siswoyo menegaskan bahwa pengungkapan ini mencerminkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang. Ia mengapresiasi kerja keras tim Satresnarkoba yang berhasil mengungkap dua laporan polisi terkait peredaran ganja yang direncanakan akan diedarkan di Aceh Tengah dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar narkotika untuk beroperasi di wilayah kami,” ujarnya dengan tegas. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tengah untuk menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba.

Identitas dan Peran Tersangka

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah pria berinisial PI (44) dan MA (48), masing-masing berasal dari Kecamatan Lut Tawar dan Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah. Kapolres menambahkan bahwa kedua tersangka ini memiliki peran penting dalam jaringan tersebut sebagai kurir dan pengedar.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 22.862 gram,” jelas IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika lebih lanjut di masyarakat.

Barang Bukti yang Disita

Selain ganja, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang mendukung penyelidikan. Barang-barang yang disita meliputi:

  • Dua unit telepon seluler
  • Dua bungkus kertas tembakau merek Cap Wayang
  • Satu bungkus kertas sigaret merek Royo
  • Satu tas kulit warna hitam
  • Satu unit sepeda motor

Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya Polres Aceh Tengah dalam mendukung kebijakan nasional melalui Operasi Antik II Tahun 2026, yang bertujuan untuk menanggulangi peredaran narkotika.

Nilai Ekonomis dan Dampak Sosial

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, barang bukti ganja yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp29.770.000. Selain itu, keberhasilan ini diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 45.728 jiwa. Ini adalah langkah nyata dalam upaya memutus rantai peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Aceh Tengah.

Pengembangan Penyelidikan

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Upaya ini bertujuan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba yang semakin meresahkan.

Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Berkelanjutan dalam Pemberantasan Narkotika

Polres Aceh Tengah menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. Dengan pendekatan yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

Dalam pernyataannya, Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan hati. Melalui program Musara Ate Sara Tuju, mereka berharap dapat menciptakan masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba dan lebih proaktif dalam melindungi diri serta lingkungan sekitar dari ancaman ini.

Related Articles

Back to top button