slot depo 10k slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

Peristiwa

Penrad Siagian Minta Penghentian Operasional PT BSS Terkait Dugaan Penguasaan Lahan 1.800 Hektare

Jakarta – Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Penrad Siagian mengungkapkan kekhawatirannya terkait dugaan penguasaan lahan yang melibatkan PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS). RDP ini berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, di Ruang Rapat Kutai, Gedung B DPD RI, di mana turut hadir sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Isu Penguasaan Lahan dan Konflik Agraria

Pembahasan dalam RDP kali ini memfokuskan pada pengaduan yang datang dari masyarakat di berbagai daerah, terkait masalah hak atas tanah, dugaan penguasaan lahan, serta konflik agraria yang terjadi. Beberapa kasus yang disoroti mencakup pengaduan dari Komisi Independen Pengurusan Hak-hak atas Tanah dan Lahan Nusa Tenggara Barat (KIPHTL-NTB), permohonan perlindungan hukum terhadap dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sebuku Group di Kotabaru, Kalimantan Selatan, serta masalah yang melibatkan PT BSS.

Penrad menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui dialog, melainkan harus ada langkah hukum yang diambil jika ditemukan pelanggaran. Ia mengusulkan agar BAP DPD RI mengeluarkan rekomendasi resmi untuk melaporkan beberapa perusahaan kepada aparat penegak hukum.

Rekomendasi untuk Penegakan Hukum

“Saya berharap rekomendasi ini tercatat oleh sekretariat dan bisa kita tanda tangani bersama. RDP ini perlu melaporkan beberapa perusahaan ke aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung dan kepolisian,” ungkap Penrad. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut penting untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terkait dengan penguasaan lahan dan pengelolaan hak atas tanah masyarakat.

Salah satu perusahaan yang menjadi fokus perhatian Penrad adalah PT BSS, di mana ia mengklaim bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun sebelum kehadiran perusahaan. Namun, lahan yang mereka kelola kini diduga telah dikuasai oleh PT BSS, mencakup area yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) maupun di luar HGU.

Data dan Bukti Penguasaan Lahan

“Sejak tahun 1994, bahkan sebelumnya, masyarakat sudah berkebun di lahan tersebut. Tiba-tiba PT BSS mengklaim hak atas lahan itu, baik yang termasuk dalam HGU maupun yang tidak,” jelasnya. Penrad menegaskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, terdapat sekitar 1.800 hektare lahan yang diduga dikuasai oleh PT BSS, sementara masyarakat memiliki bukti sejarah bahwa mereka adalah pengelola lahan tersebut.

  • PT BSS telah beroperasi selama 31 tahun.
  • Ada sekitar 1.800 hektare lahan yang diduga masuk dalam penguasaan PT BSS.
  • Masyarakat memiliki bukti pengelolaan lahan yang kuat.
  • Penyelesaian konflik agraria memerlukan langkah hukum yang jelas.
  • BAP DPD RI diharapkan dapat berperan aktif dalam rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

Usulan Penghentian Operasional

Penrad mengusulkan agar operasional PT BSS dihentikan sementara hingga masalah hukum terkait lahan tersebut dapat diselesaikan. “Langkah pertama yang harus diambil adalah menghentikan operasional PT BSS. Saya mengajukan ini sebagai rekomendasi dari rapat kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya agar perpanjangan atau pembaruan HGU PT BSS tidak dilakukan sebelum konflik lahan masyarakat diselesaikan. “Saya juga merekomendasikan agar tidak ada perpanjangan HGU sebelum masalah ini teratasi,” tambahnya.

Persoalan Lahan di Sumatra Utara

Selain PT BSS, Penrad juga membahas persoalan lain yang melibatkan PT Socfindo, yang saat ini sedang berkonflik dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara. “Jika PT Socfindo memiliki HGU yang melebihi luas 600 hektare sejak tahun 70-an, mereka seharusnya membayar pajak sesuai dengan luas yang terdaftar,” ujarnya. Ia meminta agar masalah ini diperiksa lebih lanjut agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi.

Peta Bidang dan Pengembalian Lahan

Penrad mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera membuat peta bidang baru yang mengeluarkan kelebihan luas dari HGU PT Socfindo. “Kementerian harus segera membuat peta baru dan memastikan bahwa kelebihan luas tersebut kembali kepada Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus sebagai pemilik yang sah,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini merupakan bagian dari isu agraria yang lebih luas dan harus diselesaikan agar masyarakat memperoleh kepastian atas hak tanah mereka. Negara, menurut Penrad, harus hadir dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah lama memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Kasus Warga Perumahan Puri Asri Taramedang

Pertanyaan lain yang diangkat oleh Penrad adalah mengenai warga Perumahan Puri Asri Taramedang, Sumatra Utara. Masyarakat yang telah mengikuti program rumah subsidi pemerintah sejak 2014 mengeluhkan bahwa setelah bertahun-tahun membayar cicilan, mereka belum juga menerima sertifikat tanah. Hal ini terjadi karena munculnya masalah status lahan yang dinyatakan masuk dalam HGU PTPN.

“Sejak 2014 mereka telah ikut program rumah subsidi, tetapi setelah melunasi cicilan, sertifikat tidak ada karena tanah tersebut dinyatakan masuk HGU,” kata Penrad. Ia mempertanyakan perubahan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Guna Usaha (HGU) setelah masyarakat membeli rumah tersebut dan menginginkan penjelasan dari pihak terkait.

Perubahan Kebijakan dan Perlindungan Masyarakat

“Saya tidak peduli tentang kebijakan itu. Yang saya pedulikan adalah agar masyarakat tidak menjadi korban dari perubahan kebijakan pemerintah,” tegasnya. Penrad meminta agar persoalan Taramedang dibawa ke proses hukum untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab. “Ini harus dimasukkan ke Kejaksaan Agung dan kepolisian agar kita tahu di mana letak masalahnya,” ujarnya.

Respons Terhadap RDP yang Belum Memuaskan

Penrad juga menyoroti ketidakpuasan terhadap penyelesaian masalah yang telah dibahas dalam beberapa RDP sebelumnya. “Kenapa masalah ini belum juga teratasi meskipun sudah empat kali kita RDPU? Siapa yang bertanggung jawab?” tanyanya dengan nada tegas. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria adalah tanggung jawab negara untuk masyarakat.

“Kita digaji untuk menyelesaikan masalah ini semua,” pungkas Penrad, menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan dalam isu-isu agraria yang dihadapi oleh masyarakat.

Related Articles

Back to top button