
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, kini menjadi sorotan publik. Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan adanya praktik yang tidak wajar, di mana mereka diminta memberikan sebagian dana bantuan kepada oknum Ketua Rukun Tetangga (RT). Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat yang membutuhkan.
Detail Penyaluran dan Permasalahan yang Muncul
Bantuan tunai sebesar Rp900.000 yang seharusnya diterima oleh setiap KPM untuk periode Oktober hingga Desember 2025—dengan rincian masing-masing Rp300.000 setiap bulannya—dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Namun, terdapat dugaan bahwa setelah pencairan, sejumlah penerima mengalami pemotongan dana yang bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per orang.
Salah satu KPM yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, sebut saja Mr. X, mengungkapkan bahwa permintaan uang tersebut baru pertama kali terjadi sejak ia menerima bantuan sosial. Ia merasa aneh dengan praktik ini yang tidak pernah dialaminya sebelumnya.
Pengakuan Penerima Manfaat
“Baru kali ini saya diminta menyerahkan Rp100.000 oleh oknum Ketua RT. Sebelumnya, saya tidak pernah mengalami potongan seperti ini,” katanya saat diwawancarai pada Rabu (25/3/2026).
Menurut pengakuan Mr. X, oknum Ketua RT beralasan bahwa uang yang diminta akan digunakan untuk membantu warga lain yang belum mendapatkan bantuan. Namun, ia mempertanyakan mengapa jumlah potongan yang diminta tidak seragam di antara para penerima.
- Potongan bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
- Oknum RT mengklaim uang tersebut untuk warga lain.
- Mr. X merasa bingung dengan ketidakjelasan nominal potongan.
- Tidak ada aturan resmi yang mendukung tindakan tersebut.
- Penerima bantuan merasa dihadapkan pada situasi yang tidak adil.
“Katanya untuk warga yang belum dapat bantuan, tetapi kenapa jumlahnya tidak sama? Ada yang Rp100.000, ada juga yang Rp150.000,” tambahnya. Meski demikian, ia menyatakan tidak keberatan jika ada aturan resmi yang membenarkan mekanisme tersebut.
Reaksi Warga Lain
Hal serupa diungkapkan oleh Ms. X (nama disamarkan), yang juga merupakan penerima bantuan. Ia mengaku diminta menyerahkan Rp150.000. Menurutnya, permintaan tersebut bahkan telah disampaikan sebelum pencairan bantuan dilakukan.
“Saat menerima undangan untuk mengambil BLT, saya sudah diberitahu bahwa nantinya akan ada potongan sebesar Rp150.000 untuk warga lain yang belum mendapatkan bantuan. Begitu dana cair, saya langsung menyerahkan uang itu ke rumah Ketua RT,” ujarnya dengan nada bergetar.
Dugaan Pemotongan di Wilayah Tertentu
Dugaan pemotongan dana ini dilaporkan terjadi di sejumlah KPM yang berada di wilayah RT 10/10 Kampung Babakan Bunder, Desa Bunder. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, baik dari aparat desa maupun dari oknum Ketua RT yang disebutkan dalam laporan warga.
Upaya konfirmasi oleh wartawan masih berlangsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan untuk menelusuri apakah praktik pemotongan dana ini sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial yang berlaku.
Pentingnya Transparansi dalam Penyaluran Bantuan Sosial
Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyaluran bantuan sosial. Setiap KPM berhak mendapatkan hak mereka tanpa adanya pemotongan yang tidak jelas. Untuk itu, perlu adanya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang agar praktik-praktik semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
Transparansi dalam penyaluran bantuan sosial tidak hanya memberikan kepercayaan kepada masyarakat tetapi juga mendorong partisipasi aktif mereka dalam program-program pemerintah. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih berdaya dan tidak merasa tertekan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.
Langkah-Langkah yang Dapat Diambil
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya praktik pemotongan dana yang merugikan KPM antara lain:
- Meningkatkan pengawasan dari instansi terkait dalam proses penyaluran bantuan.
- Memberikan edukasi kepada KPM mengenai hak dan kewajiban mereka.
- Mendorong laporan dari masyarakat terkait adanya tindakan yang tidak wajar.
- Menyeragamkan mekanisme penyaluran agar tidak ada perbedaan dalam nominal bantuan.
- Melakukan audit secara berkala terhadap penyaluran bantuan sosial.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyaluran BLT Kesra Purwakarta dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat merasakan manfaat dari program bantuan tersebut.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemotongan dana bantuan di Desa Bunder mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak, diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Hanya dengan demikian, program bantuan dapat berfungsi dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.




