slot depo 10k slot depo 10k
CV Kopi PaitDPUPR Provinsi BantenHUKRIMInfrastruktur

DPUPR Provinsi Banten Diminta Batalkan Tender dan Blacklist CV Kopi Pait karena Alamat Kantor Fiktif

Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi dan kejujuran merupakan prinsip yang sangat penting. Namun, baru-baru ini, muncul dugaan serius terkait salah satu perusahaan pemenang tender di Provinsi Banten, yaitu CV Kopi Pait. Perusahaan ini dituduh menggunakan alamat kantor yang tidak valid, yang dapat menimbulkan masalah besar dalam proses pengadaan. Situasi ini telah memicu perhatian publik dan tuntutan untuk tindakan tegas dari pihak berwenang.

Dugaan Alamat Fiktif pada CV Kopi Pait

Tians, seorang aktivis yang peduli terhadap isu pengadaan, menegaskan bahwa semua perusahaan yang mengikuti proses tender harus memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. “Setiap perusahaan penyedia wajib menyampaikan keterangan yang benar dalam proses administrasi,” ujarnya.

Belakangan ini, beredar informasi bahwa CV Kopi Pait telah dinyatakan sebagai pemenang tender, namun setelah dilakukan penelusuran oleh jurnalis, ditemukan bahwa alamat kantor perusahaan tersebut diduga tidak ada atau fiktif. Hal ini diungkapkan Tians dalam sebuah wawancara pada Sabtu, 4 April 2026.

Pentingnya Kebenaran Domisili Perusahaan

Tians mengingatkan bahwa laporan mengenai alamat kantor fiktif pada pemenang tender proyek infrastruktur adalah isu yang sangat serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Kebenaran domisili perusahaan adalah salah satu syarat administrasi yang mutlak,” tegasnya, menekankan betapa pentingnya verifikasi yang akurat dalam proses tender.

Tindakan Verifikasi yang Diperlukan

Menurut Tians, pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pokja Pemilihan di Dinas PUPR Provinsi Banten seharusnya melakukan verifikasi lapangan sebelum menetapkan pemenang tender, terutama untuk proyek-proyek dengan nilai pagu yang besar. “Jika benar alamat kantor CV Kopi Pait itu fiktif, maka harus ada evaluasi kembali terhadap perusahaan tersebut dan pembatalan tender harus dilakukan,” tambahnya dengan tegas.

Ketidaktahuan Masyarakat Lokal

Menariknya, Kepala Desa Kronjo, Jueni, mengaku tidak mengenal CV Kopi Pait. “Saya baru pertama kali mendengar nama perusahaan ini,” ujarnya. Biasanya, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut memberikan pemberitahuan kepada RT, RW, dan pihak desa sebelum memulai kegiatan. Namun, untuk CV Kopi Pait, tidak ada informasi yang diterima sama sekali.

Jueni juga menyebutkan bahwa nama-nama yang tercantum sebagai pengurus perusahaan, seperti Agus Darmawan, H. Rohman Hidayatullah, dan Sulki, tidak dikenal sebagai warga setempat. “Nama-nama itu tidak saya kenal, dan setahu saya bukan warga di sini,” ungkapnya.

Proyek yang Dipertaruhkan: Jembatan Mekarsari

CV Kopi Pait ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pembangunan Jembatan Mekarsari di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, dengan nilai kontrak mencapai Rp 10,88 miliar. Namun, kebenaran alamat kantor perusahaan yang dipertanyakan bisa berpotensi merusak integritas proyek ini.

Setiap peserta tender diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan bahwa data yang diberikan adalah benar adanya. Jika alamat kantor yang dicantumkan ternyata tidak valid, maka hal ini bisa dianggap sebagai penipuan administratif.

Risiko Perusahaan Tanpa Alamat Jelas

Perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik yang jelas, sering disebut sebagai “perusahaan bendera” atau perusahaan pinjaman, berisiko tinggi mengalami kegagalan dalam pelaksanaan proyek. Hal ini disebabkan oleh kurangnya infrastruktur pendukung dan akuntabilitas yang memadai, yang pada gilirannya dapat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek tersebut.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika terbukti bahwa CV Kopi Pait memberikan informasi yang tidak benar mengenai alamat kantornya, perusahaan tersebut dapat dibatalkan sebagai pemenang tender dan dikenakan sanksi berupa blacklist. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pihak berwenang diharapkan segera bertindak untuk menyelidiki dugaan ini dan memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam tender mematuhi aturan yang ada. Jika tidak, maka hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi pengadaan di masa mendatang.

Langkah-Langkah Ke Depan

Untuk menghindari masalah serupa di masa yang akan datang, beberapa langkah penting perlu diambil, antara lain:

  • Melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap alamat dan keberadaan perusahaan sebelum proses tender dimulai.
  • Meningkatkan komunikasi antara perusahaan, masyarakat lokal, dan pihak berwenang.
  • Memastikan bahwa setiap peserta tender memahami dan mematuhi Pakta Integritas yang telah ditandatangani.
  • Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan penipuan administratif.
  • Mendorong transparansi dalam proses tender agar publik dapat mengawasi dan memberikan masukan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Back to top button