Polres Madina Ungkap 11 Kasus Narkotika dan Amankan 15 Tersangka di Februari 2026

Dalam upaya menanggulangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan, Polres Mandailing Natal menggelar konferensi pers pada 16 Maret 2026. Acara ini diadakan di Aula Tantya Sudhirajati dan dipimpin oleh Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. Penegakan hukum terhadap kasus narkotika menjadi salah satu prioritas utama, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Pengungkapan Kasus Narkotika di Bulan Februari 2026
Selama bulan Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama dengan Polsek setempat berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika. Ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah mereka.
Kapolres Bagus Priandy mengungkapkan, “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika.” Hal ini menjadi sinyal positif bagi upaya penegakan hukum di Madina.
Jumlah Tersangka dan Status Hukum
Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 15 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dalam jaringan narkoba. Rincian status hukum para tersangka adalah sebagai berikut:
- 9 tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina.
- 3 orang dititipkan di lembaga pemasyarakatan.
- 3 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi di Padang Sidempuan.
Kapolres menambahkan, dari total 15 tersangka, 12 di antaranya berperan aktif sebagai pengedar dan kurir, sedangkan 3 lainnya adalah pengguna yang direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga pada pemulihan bagi pengguna narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut mencakup:
- Narkotika jenis sabu seberat 9,01 gram.
- Ganja seberat 97.845,80 gram.
- Satu unit mobil Avanza warna hitam.
- Tiga unit sepeda motor.
- Sembilan unit handphone dan delapan alat hisap sabu (bong).
- Uang tunai sebesar Rp2.355.000.
Barang bukti ini menjadi bukti konkret dari keterlibatan para tersangka dalam jaringan narkotika, dan akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Penerapan Hukum yang Ketat
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga diterapkan.
Kapolres Madina menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Upaya penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya dengan tegas.
Komitmen Polres Madina dalam Pemberantasan Narkotika
Kapolres Bagus Priandy mengungkapkan bahwa komitmen Polres Madina dalam memberantas narkotika tidak akan surut. Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan berbagai instansi dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
“Kami berupaya agar masyarakat lebih peka terhadap ancaman narkotika dan ikut berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tambahnya.
Situasi Kamtibmas di Wilayah Madina
Selama konferensi pers berlangsung, Kapolres juga menyampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Mandailing Natal saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. Hal ini berkat kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan berbagai langkah tegas yang diambil, Polres Madina berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam memerangi kasus narkotika. Melalui tindakan yang konsisten dan kolaborasi dengan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Madina dapat ditekan secara signifikan.
Polres Madina berharap, dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan upaya rehabilitasi bagi pengguna, dapat membantu menciptakan generasi yang bebas dari pengaruh narkoba. Kerjasama antara semua elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini, demi masa depan yang lebih baik.




