
Sebuah kisah sukses lagi dalam penegakan hukum di Tanjung Morawa, Deli Serdang. Tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengatasi sebuah kasus penganiayaan dengan cepat dan efektif. Pada 12 Maret 2026, polisi menangkap seorang pria berinisial ES alias PA (37), penduduk lokal Desa Dagang Kerawan, atas tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial S.
Peristiwa Penganiayaan
Kejadian ini berawal pada 17 Januari 2026, di Perumahan Graha Mutiara, Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa-A. Menurut laporan yang diterima, PA datang ke rumah korban S dengan tujuan meminta sejumlah uang, yang diduga sebagai bagian dari “jatah preman”. Namun, ketika permintaannya ditolak, PA kehilangan kontrol emosinya.
PA diduga melakukan tindak kekerasan fisik dengan cara membenturkan kepala korban ke hidung korban. Akibat serangan ini, korban mengalami luka memar dan pendarahan di hidung. Pasca penyerangan, PA meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Morawa.
Penyelidikan dan Penangkapan
Menerima laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera bertindak. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, mereka akhirnya berhasil menemukan keberadaan PA. Pada 12 Maret 2026, petugas mendapat informasi bahwa PA berada di Dusun III, Desa Dagang Kerawan.
Dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, S.H., tim bergerak cepat menuju lokasi tersebut. Sekitar pukul 10.30 WIB, PA berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Konfirmasi dan Pemeriksaan
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan intensif masih dilakukan terhadap PA. “Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban S. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di ruang penyidik,” jelas AKP Jonni didampingi langsung Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan. Kasus ini menunjukkan komitmen serta kinerja Polsek Tanjung Morawa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penutup
Keberhasilan ini menjadi contoh bagaimana polsek tanjung morawa berhasil amankan pelaku penganiayaan dengan cepat dan efektif. Melalui kerja keras dan dedikasi, mereka berhasil menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi kejahatan di wilayah mereka.