Rapat LKPJ Kabupaten Serang Tertunda, Revisi Dokumen Mandek dan Tidak Berlanjut

Rapat pembahasan mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Serang untuk tahun 2025 kembali mengalami penundaan. Masalah ini muncul karena dokumen yang diperlukan untuk diskusi belum sepenuhnya direvisi dan siap untuk disajikan. Situasi ini menciptakan kekhawatiran di kalangan anggota dewan terkait kelangsungan proses evaluasi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Penundaan Rapat di DPRD Kabupaten Serang

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Azwar Anas, mengumumkan keputusan untuk menunda rapat yang diadakan di gedung DPRD Kabupaten Serang. Penundaan ini disebabkan oleh ketidaksiapan tim untuk menyajikan dokumen yang telah direvisi pada rapat yang dijadwalkan berlangsung.

Azwar Anas menjelaskan, “Revisi yang kita sampaikan dalam pertemuan sebelumnya pada hari Senin, 6 April, ternyata belum siap. Mereka belum dapat menyampaikan laporan, dan untuk rapat kali ini pun dokumen belum siap, sehingga kami memutuskan untuk menunda selama 30 menit agar mereka bisa memberikan hasil review dan evaluasi LKPJ kepada kami,” ungkapnya saat memimpin rapat pada Rabu, 8 April 2026.

Tanggapan Anggota Pansus terhadap Ketidaksiapan Dokumen

Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Serang mengemukakan alasan ketidaksiapan mereka, yaitu dokumen yang diperlukan belum dicetak atau difotokopi. Hal ini memicu kemarahan Azwar Anas selaku Ketua Pansus, yang merasa bahwa penundaan ini tidak seharusnya terjadi.

“Bagaimana kita bisa melanjutkan diskusi jika dokumennya belum diterima? Ini artinya, kita tidak bisa berlanjut dengan pembahasan,” tegas Anas, menunjukkan kekecewaannya terhadap situasi yang terjadi.

Komitmen Pansus terhadap Tanggung Jawab Pemerintah Daerah

Azwar Anas menekankan pentingnya LKPJ sebagai pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memberi kesempatan kepada tim untuk memperbaiki dokumen yang diperlukan, namun hingga saat ini, dokumen tersebut belum siap, yang menyebabkan penundaan rapat.

“Sekalipun mereka telah dijanjikan kesiapan, kita seharusnya bisa mengatur waktu dengan baik. Namun, kenyataannya, mereka tidak siap, dan kita harus menunggu lama,” ungkapnya dengan nada frustrasi.

Indikator Penting dalam LKPJ

Anas menegaskan bahwa LKPJ mencakup berbagai indikator penting, termasuk data mengenai kemiskinan, pengangguran, dan pendidikan, yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. “Dokumen ini merupakan bagian dari misi Bupati, yang menekankan pentingnya satu produk dalam satu tahun dan capaian yang harus dilaporkan,” tambahnya.

Pentingnya Kolaborasi dalam Penyelesaian LKPJ

Azwar Anas menekankan bahwa semua pihak harus memiliki itikad baik dalam menyelesaikan LKPJ. “Ini merupakan tanggung jawab kita untuk mengawal proses ini, karena merupakan bagian dari misi bupati,” tegasnya. Ia menunjukkan bahwa kolaborasi dan komitmen dari semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

Tindakan Selanjutnya untuk TAPD

Azwar meminta kepada Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) untuk segera menyiapkan dokumen yang lengkap dan akurat. Hal ini penting agar pembahasan LKPJ dapat dilakukan dengan baik dan tidak mengalami penundaan lebih lanjut.

Di sisi lain, Tim TAPD Kabupaten Serang masih memiliki waktu yang cukup, yaitu 30 hari, untuk melakukan perbaikan dan evaluasi yang diperlukan. Dengan demikian, diharapkan proses penyelesaian LKPJ dapat dilakukan dengan baik dan tepat waktu.

Situasi ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kolaborasi dan keseriusan dalam menyelesaikan setiap dokumen pertanggungjawaban sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Serang.

Dengan demikian, diharapkan kedepannya, rapat-rapat penting seperti ini tidak mengalami penundaan lagi, dan semua pihak dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat. Hal ini juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara DPRD dan TAPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Exit mobile version