Polda Sumut baru-baru ini berhasil membongkar praktik judi online yang beroperasi di Royal Condomonium, Jalan Palang Merah, Medan. Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun dan menghasilkan omset yang mengejutkan, mencapai Rp 7 miliar. Pengungkapan ini menandakan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat.
Komitmen Polda Sumut dalam Memerangi Judi Online
Kombes Pol Ferry Walintukan, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, mengungkapkan bahwa tindakan pengungkapan judi online ini merupakan langkah nyata untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik ilegal. “Ini adalah bukti komitmen kami dalam mendukung instruksi Presiden,” tegasnya saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut.
Proses Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka
Pengungkapan judi online di Royal Condomonium dilakukan pada 16 Maret 2026, di mana 19 orang tersangka berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 8 di antaranya adalah wanita yang memiliki peran beragam dalam operasi tersebut. Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di tiga kamar yang berbeda di dalam kondominium.
- Kamar 705: 8 tersangka ditangkap
- Kamar 601: 11 tersangka ditangkap
- Kamar 1005: tempat pimpinan, BH
“Di kamar 705, kami menemukan enam CPU, delapan monitor, satu laptop, serta 36 handphone dan kartu perdana dari berbagai provider,” kata Kombes Bayu. Hal ini menunjukkan bahwa praktik judi online ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi untuk menjalankan aktivitasnya.
Peran dan Taktik Tersangka dalam Judi Online
Dari 19 tersangka yang ditangkap, sebagian besar memiliki peran spesifik dalam menjalankan bisnis tersebut. Beberapa di antaranya berperan sebagai marketing dan operator, dengan penghasilan yang bervariasi tergantung pada posisi dan kontribusi mereka. Di kamar 601, polisi mengamankan sebelas orang tersangka, termasuk BH, AT, dan RD, dengan barang bukti seperti CPU, laptop, dan handphone.
Struktur Organisasi di dalam Judi Online
Kamar 1005 menjadi lokasi penting karena di sanalah BH, yang merupakan pemimpin kelompok, berada. Para anggota kelompok ini tidak diperbolehkan meninggalkan kamar tanpa izin dari pemimpin. Ini menunjukkan adanya struktur hierarkis yang ketat dalam organisasi judi online ini.
Setiap anggota memiliki tanggung jawab tertentu, dan mereka menjalankan perannya dengan disiplin. Pengawasan yang ketat juga terlihat dari kebijakan yang mengharuskan mereka selalu mendapatkan izin sebelum melakukan aktivitas di luar kamar.
Strategi Promosi Judi Online
Para tersangka memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan judi online ini dengan cara yang menggiurkan. Setiap pemain diwajibkan untuk melakukan deposit minimal Rp 1 setiap harinya. Strategi ini jelas dirancang untuk menarik minat pemain baru, dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.
“Jika pemain menang, mereka bisa menarik dana melalui akun atau rekening pribadi,” tambah Kombes Bayu Wicaksono. Ini menunjukkan bahwa sistem ini memiliki mekanisme yang memudahkan pemain untuk terlibat sekaligus menyulitkan mereka untuk keluar dari lingkaran perjudian.
Respons Apartemen dan Jaringan Judi Online
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan pihak apartemen, Kombes Bayu menyatakan bahwa pengelola Royal Condomonium tidak mengetahui bahwa di lokasi mereka terjadi praktik judi online. “Pihak apartemen hanya mengetahui siapa yang masuk sebagai penghuni. Kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa praktik judi online ini memiliki jaringan yang luas, baik nasional maupun internasional. Salah satu tersangka bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja, yang menunjukkan bahwa aktivitas ini tidak hanya terbatas di satu lokasi.
Proses Hukum bagi Para Tersangka
Semua tersangka kini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum selanjutnya. Kombes Bayu menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sebagai langkah awal untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan dapat melaporkan aktivitas ilegal yang mencurigakan. Polda Sumut berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk perjudian yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
