KPK Tangkap 8 Tersangka dalam Kasus OTT ATR/BPN dan Temukan Uang Rp106,3 Miliar

Dalam perkembangan terbaru di dunia hukum Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penangkapan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Operasi ini telah mengungkap skandal besar yang melibatkan uang tunai sebanyak Rp106,3 miliar, menjadikannya salah satu kasus OTT ATR/BPN yang paling signifikan dalam sejarah lembaga antikorupsi ini.

Detail Kasus OTT ATR/BPN

Kasus yang memicu operasi ini berawal dari pengurusan hak guna bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 14 September 2026, di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek, di mana sebanyak 19 orang berhasil diamankan oleh tim penyidik KPK.

Setelah melalui proses gelar perkara, KPK menetapkan delapan individu sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, bahwa total uang yang berhasil disita mencapai Rp106,3 miliar.

Uang Tunai yang Disita

Jumlah uang yang disita dalam operasi ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah KPK. Sebagian besar dana tersebut ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk:

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang di beberapa lokasi lainnya, seperti Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di kediaman Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung.

Identitas Tersangka

Delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK termasuk pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka adalah:

KPK mencurigai bahwa keempat tersangka terakhir memiliki hubungan dekat dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Dugaan ini berdasarkan pada keterangan yang dikumpulkan oleh penyidik serta beberapa barang bukti elektronik yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam skandal ini.

Awal Mula Penyelidikan

Penyelidikan ini bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian disusul oleh KPK dengan melakukan penyelidikan secara tertutup. Dalam prosesnya, KPK menemukan indikasi korupsi yang berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dikelola oleh PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Beberapa bidang tanah yang terlibat dalam proses ini diketahui masih dalam sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.

KPK mencatat bahwa pihak yang berperan sebagai perantara meminta bantuan dari Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang mengenai proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan imbalan yang dikenal dengan kode “dua”, yang merujuk pada angka Rp2 miliar.

Proses Penyerahan Uang

Menurut penjelasan Taufik, pihak Summarecon hanya bersedia memberikan imbalan sebesar Rp1,5 miliar. KPK menduga bahwa Adrianto, melalui perantara, menyerahkan uang tersebut kepada Erwin pada tanggal 27 Agustus 2026. Dari total Rp1,5 miliar tersebut, Erwin diduga telah memberikan Rp200 juta kepada Sontang dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Jakarta Selatan.

KPK berasumsi bahwa uang yang diserahkan merupakan imbalan yang berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Namun, penyidikan tidak berhenti di situ. KPK menemukan indikasi adanya penerimaan lain dan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Penyidikan yang Berlanjut

Lebih lanjut, KPK menyelidiki kasus terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola oleh PT Bela Parahiyangan Investindo, yang diduga telah memberikan Rp2,1 miliar kepada Erwin sebagai biaya pengurusan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif.

KPK terus melacak asal-usul, peruntukan, serta aliran uang yang ditemukan selama operasi, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam penerimaan atau penyerahan uang terkait pengurusan layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Penahanan Tersangka

Delapan tersangka yang ditangkap saat ini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, KPK belum menetapkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus ini.

Taufik menyatakan bahwa keputusan untuk memanggil Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang berkembang. “Apakah nanti NW dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” ungkapnya.

Respons Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan komitmen kementeriannya untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Saat ini, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan, dan dugaan perbuatan serta peran masing-masing tersangka akan dibuktikan melalui proses hukum yang ada.

Exit mobile version