Dhody Thahir, Anggota DPRD Sumut, Jadi Tersangka Pemalsuan Surat, Ancaman bagi Independensi Advokat

Jakarta – Kasus hukum yang melibatkan Dhody Thahir, seorang anggota DPRD Sumatera Utara, telah menarik perhatian publik dan menyoroti isu penting mengenai independensi profesi advokat. Penetapan Dhody sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat bukan hanya menyangkut masalah pribadi, tetapi juga berpotensi menciptakan dampak yang luas terhadap sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Analisis Kasus Pemalsuan Surat

Kuasa hukum Dhody, Dr. Hasrul Benny Harahap, menekankan bahwa permasalahan ini berakar pada isu yang lebih dalam, yaitu independensi advokat dan hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil. Menurut Benny, surat yang dipermasalahkan bukanlah surat atau dokumen yang diciptakan secara fisik untuk menipu, melainkan merupakan hasil kerja tim kuasa hukum Dhody sebelumnya, yang berfungsi sebagai bagian dari upaya pembelaan.

“Isu yang ada di sini cukup jelas. Tidak ada surat atau dokumen yang dipalsukan. Yang menjadi pokok permasalahan adalah surat yang ditulis dan ditandatangani oleh tim kuasa hukum Dhody, namun kini justru kliennya yang dijadikan tersangka. Pertanyaannya adalah, di mana letak pemalsuannya?” ungkap Benny dalam pernyataannya.

Pentingnya Perlindungan Terhadap Advokat

Benny menjelaskan lebih lanjut bahwa surat tersebut merupakan bagian integral dari argumen hukum yang diajukan untuk melindungi kepentingan klien. Ia berpendapat bahwa jika perbedaan pendapat atau interpretasi hukum dalam surat advokat diarahkan sebagai tindak pidana pemalsuan, maka ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap produk hukum yang dihasilkan oleh advokat.

“Jika suatu pandangan hukum dianggap salah, lawan dengan argumen hukum yang valid. Jika sebuah surat dianggap tidak tepat, bantah substansinya dengan dokumen dan keputusan pengadilan. Mengapa setiap perbedaan posisi hukum harus membawa konsekuensi pidana? Ini sangat berbahaya dan berpotensi merusak kredibilitas advokat,” tegasnya.

Dampak Potensial Terhadap Klien dan Advokat

Dia juga memperingatkan bahwa jika pola ini terus berlanjut, klien akan merasa tertekan untuk meminta advokat mereka mengirimkan dokumen hukum seperti somasi atau surat keberatan. Hal ini disebabkan oleh ketakutan bahwa produk hukum tersebut bisa berujung pada masalah hukum bagi mereka.

“Bayangkan apa yang akan terjadi jika pola ini diterima. Klien akan selalu berpikir dua kali sebelum meminta advokat menyiapkan surat keberatan. Apakah mereka akan terus melanjutkan ketika ada risiko bahwa jika pihak lain tidak setuju, mereka bisa menjadi tersangka?” ujarnya.

Chilling Effect pada Independensi Profesi

Benny menegaskan bahwa fenomena ini bisa menciptakan chilling effect, di mana advokat menjadi enggan untuk menyampaikan pendapat hukum secara tegas karena takut akan konsekuensi pidana dari produk profesinya. “Advokat memiliki tanggung jawab untuk membela kepentingan hukum klien. Dalam praktiknya, posisi hukum yang kami sampaikan seringkali bertentangan dengan kepentingan pihak lain. Jika perbedaan ini berujung pada penuntutan pidana, kita tengah menghadapi ancaman serius terhadap independensi profesi advokat,” ujarnya dengan nada tegas.

Dia juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap profesi advokat bukan berarti memberikan kebebasan hukum tanpa batas. Perlindungan ini diperlukan agar advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik tidak mudah menjadi korban kriminalisasi.

Implikasi Hukum yang Lebih Luas

“Ini bukan hanya soal Dhody Thahir. Ini adalah pertanyaan tentang apakah sistem hukum kita masih memberikan ruang yang aman bagi advokat untuk berbicara, menulis, mengajukan argumen, dan membela klien mereka tanpa ancaman pidana yang membayangi. Jika surat advokat bisa dengan mudah menjadi subjek kriminalisasi, maka hari ini Dhody Thahir yang menjadi tersangka, besok bisa saja orang lain,” jelas Benny.

Dia juga menyerukan kepada organisasi profesi advokat untuk memperhatikan kasus ini, karena berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum terhadap advokat di masa depan.

Menjaga Integritas Sistem Hukum

“Jika hal ini dibiarkan dan menjadi kebiasaan, maka dunia advokat bisa hancur. Mereka akan takut untuk menulis, klien akan ragu untuk memberikan kuasa, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat yang mencari keadilan,” ungkapnya.

Atas dasar pertimbangan di atas, tim kuasa hukum Dhody meminta agar penanganan kasus ini di Polda Sumut dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Mereka juga menekankan agar proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap produk advokat yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya.

Perkembangan Kasus dan Tanggung Jawab Hukum

Sebelumnya, Dhody Thahir telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapan ini dijelaskan dalam surat resmi Polda Sumut yang bernomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026.

Surat tersebut merupakan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar sebagai pelapor dalam kasus ini. Dalam surat tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melaporkan bahwa mereka telah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait pemalsuan surat dan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang terdaftar pada 11 April 2023.

Situasi ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas sistem hukum dan perlindungan terhadap profesi advokat. Dengan adanya kriminalisasi terhadap produk hukum yang dibuat oleh advokat, kita berpotensi menciptakan lingkungan hukum yang tidak sehat dan merugikan semua pihak yang terlibat dalam upaya mendapatkan keadilan.

Exit mobile version