Masalah kehilangan sertifikat tanah bukanlah hal yang sepele, terutama bagi para debitur yang mengandalkan dokumen tersebut untuk mendapatkan pinjaman. Di BRI Unit Lapangan Segitiga Lubuk Pakam, seorang debitur bernama Sabam Pasaribu, berusia 69 tahun, mengalami situasi yang sangat merugikan. Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang dijadikan agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) diduga hilang, meskipun pinjaman tersebut sudah dilunasi sejak 14 Mei 2025. Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan dokumen dan tanggung jawab bank dalam menjaga aset nasabah.
Perjalanan Sabam Pasaribu dalam Memperoleh Kembali Sertifikat Tanahnya
Sabam Pasaribu, warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, telah beberapa kali mendatangi kantor BRI Unit Lapangan Segitiga untuk meminta pengembalian sertifikatnya. Namun, hingga tanggal 10 Agustus 2026, dokumen berharga tersebut belum juga diterima kembali oleh Sabam.
“Saya sudah melunasi pinjaman KUR pada 14 Mei 2025. Tetapi sampai saat ini, agunan berupa SHM masih belum dikembalikan oleh pihak BRI Unit Lapangan Segitiga,” ungkapnya dengan nada penuh harap saat berbincang dengan wartawan di Lubuk Pakam.
Detail Pinjaman dan Proses Administrasi
Sabam menjelaskan bahwa ia merupakan debitur KUR yang mengikuti program modal usaha yang disediakan oleh pemerintah melalui BRI Unit Lapangan Segitiga dengan plafon pinjaman sebesar Rp40 juta. Pembayaran cicilan dilakukan secara musiman, yaitu dua kali dalam setahun pada saat panen.
Setelah dinyatakan lunas, pihak bank meminta Sabam untuk bersabar menunggu proses administrasi sebelum sertifikat dikembalikan. “Petugas mengatakan bahwa saya akan dihubungi jika semua proses sudah selesai,” sambungnya, mengulangi pernyataan yang disampaikan oleh pegawai bank.
Kekecewaan yang Muncul
Beberapa minggu setelah pernyataan tersebut, Sabam kembali ke kantor BRI, berharap mendapatkan kabar baik. Namun, ia justru mendapat informasi mengecewakan bahwa sertifikat miliknya diduga hilang.
“Ketika saya mendesak untuk mendapatkan kepastian, mereka menawarkan agar biaya pergantian SHM ditanggung bersama. Namun, setelah mengurusnya, biaya yang disebutkan bisa mencapai puluhan juta. Akhirnya, saya memutuskan untuk mundur dari proses tersebut,” jelasnya dengan nada penuh kekecewaan.
Respon Pihak Bank
Sementara itu, Kepala BRI Unit Lapangan Segitiga, Ricky Sanova, menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara jelas masalah ini karena saat kejadian, ia belum menjabat di unit tersebut. Ricky menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari keberadaan sertifikat tersebut dan melakukan koordinasi dengan BRI Cabang Lubuk Pakam untuk mendapatkan solusi terbaik bagi Sabam.
Pentingnya Perlindungan Sertifikat Tanah
Kehilangan sertifikat tanah bisa berdampak serius bagi pemiliknya. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai perlindungan sertifikat tanah:
- Sertifikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan yang diperlukan untuk transaksi properti.
- Kehilangan sertifikat dapat menghambat akses terhadap pinjaman dan modal usaha.
- Proses penggantian sertifikat yang hilang bisa memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
- Pentingnya menjaga salinan dokumen penting di tempat yang aman.
- Debitur harus proaktif dalam mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan sertifikat mereka.
Langkah yang Dapat Diambil oleh Debitur yang Mengalami Masalah Serupa
Bagi debitur yang mengalami masalah kehilangan sertifikat tanah, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan situasi ini:
- Segera laporkan kehilangan kepada pihak bank dan instansi terkait.
- Mintalah klarifikasi tentang prosedur penggantian sertifikat yang hilang.
- Dokumentasikan semua komunikasi dengan pihak bank terkait masalah ini.
- Jangan ragu untuk meminta bantuan hukum jika diperlukan.
- Selalu simpan salinan dokumen penting di tempat yang aman dan terpisah.
Kesimpulan
Kasus kehilangan sertifikat tanah milik Sabam Pasaribu di BRI Unit Lapangan Segitiga Lubuk Pakam menyoroti betapa pentingnya pengelolaan dokumen dan tanggung jawab bank dalam menjaga aset nasabah. Hal ini juga menjadi pengingat bagi debitur lainnya untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi hak-hak mereka. Dengan pemahaman dan tindakan yang tepat, diharapkan kasus serupa dapat dihindari di masa mendatang.
